Minggu depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ini juga telah ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 23 Mei 2018 sebagai petunjuk teknis. Banyak fakta menarik soal THR maupun gaji ke-13 PNS 2018, berikut rangkumannya:
1. Kementerian Keuangan tengah menyiapkan data PNS terkait penerimaan THR dan gaji ke-13 yang disiapkan satuan kerja (satker).
2. Data satker nantinya akan diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu di seluruh Indonesia.
3. Butuh waktu seminggu, sehingga pencairan THR PNS akan bisa disalurkan sesudah satker menyampaikan ke KPPN.
4. Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp35,76 triliun untuk pembayaran THR serta gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 pada 2018, yang akan dibayarkan secara bertahap pada awal Juni dan Juli.
5. Jumlah dana tersebut meningkat sebanyak 68,92% dari pembayaran di 2017. Alokasi anggaran pembayaran ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR.
6. Pembayaran THR dapat dimulai pada akhir Mei ini, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.
7. THR PNS 2018 istimewa karena yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.
8. Pajak THR PNS Ditanggung pemerintah.
okezone.com