Mungkin istilah honorer sudah tidak asing lagi terdengar bagi mereka yang bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.
Namun tahukah Anda, bahwa ternyata para pegawai honorer tersebut masih dibagi-bagi kedalam beberapa golongan atau kelompok lagi. Diantaranya adalah tenaga honorer K1, honorer K2 dan honorer K3. Terus apa sih perbedaan dari kelompok-kelompok itu? Ada yang tahu?
Honorer Kategori 1 (K1)
Kelompok honorer kategori ini merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upah /honornya langsung dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dimana tenaga honorer yang masuk kedalam daftar kategori 1 merupakan para pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.
Honorer Kategori 2 (K2)
Kelompok honorer kategori ini adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005, namun bedanya mereka tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.
Honorer Kategori 3 (K3)
Kelompok honorer kategori ini memang jarang terdengar atau kurang populer bila dibandingkan dengan honorer K1 dan K2. Tenaga honorer K3 (non-kategori) merupakan tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008. Tentunya bila berbicara peluang untuk diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer kategori 3 ini tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya. Bahkan belum lama ini karena permasalahan pengangkatan Honorer K1 dan K2 belum juga tuntas, maka pemerintah telah menghapus atau meniadakan kategori ini.
Bagaimana Prosedur untuk masuk kedalam daftar tenaga honorer K1 dan K2?
Tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi syarat bisa turun status menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya Eko Sutrisno mengatakan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Namun Kepala BKN itu menegaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung diangkat menjadi pegawai kontrak (PPK). Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu juga harus ada formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
Sumber : pidipedia.com