Rencana Perubahan Peraturan untuk Perjalanan pesawat terbang di Bandara Soeta

Posted by

 Aturan perjalananan menggunakan pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta segera berubah lagi. Rencananya, tidak sembarangan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bisa menjadi aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru dalam pemeriksaan aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Hal ini untuk mengatasi maraknya surat hasil tes Covid-19 palsu.

Aturan perjalananan menggunakan pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta segera berubah lagi. Rencananya, tidak sembarangan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bisa menjadi aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru dalam pemeriksaan aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Hal ini untuk mengatasi maraknya surat hasil tes Covid-19 palsu.

Darmawali mengatakan, aturan perjalanan baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021. "Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Adanya aturan perjalanan baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari. "Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," urainya.

Alasan lain lahirnya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu. Adapun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.

Terduga pelaku lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA. Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

nasional.kontan.co.id


Blog, Updated at: 00.24

Update

    Sering Dibaca