Urutan Kepangkatan dan Golongan PNS

Posted by

Pengertian Pangkat PNS adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negei Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Aturan dasar Pangkat dan Golongan PNS adalah UU No 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian.

Berikut ini adalah penjelasan terkait kepangkatan dan golongan PNS atau ANS di Indonesia :


Urutan Kepangkatan dan Golongan PNS


Ilustrasi Urutan <b>Pangkat dan Golongan PNS</b>

Pangkat PNS


Dalam UU No 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian diatur antara lain : 
Pasal 17
  • Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu
  • Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
  • Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal."
Karena jenjang Pangkat dan Golongan PNS berbanding lurus dengan tingkat pendidikan formal yang ditempuh maka PNS yang senantiasa tekun dan mengembangkan diri akan mampu meraih pangkat yang lebih tinggi, dan tentu saja jabatan dan gaji menyesuaikan.
"Pasal 20
  • Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja."
Dengan demikian pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian obyektif terhadap prestasi, kompetensi, dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pembinaan kenaikan pangkat, di samping berdasarkan sistem prestasi kerja juga diperhatikan sistem karier

Urutan Pangkat dan Golongan PNS


Berikut ini urutan kepangkatan dan Golongan PNS,yang secara teknis penyebutan Golongan, Ruang , dan Nama Pengkat serta penyebutannya biasanya tidak siketahui oleh masyrakat luas. Urutan pangkat PNS berdasarkan golongan dan ruang adalah :

Urutan Pangkat PNS Golongan IV 
NoGolonganRuangNama PangkatPenyebutan
1IVePembina UtamaPembina Utama - IV/e
2IVdPembina Utama MadyaPembina Utama Madya - IV/d
3IVcPembina Utama MudaPembina Utama Muda - IV/c
4IVbPembina Tingkat IPembina Tingkat I - IV/b
5IVaPembinaPembina - IV/a

Urutan Pangkat PNS Golongan III 
NoGolonganRuangNama PangkatPenyebutan
1IIIdPenata Tingkat IPenata Tingkat I - III/d
2IIIcPenataPenata - III/c
3IIIbPenata Muda Tingkat IPenata Muda Tingkat I - III/b
4IIIaPenata MudaPenata Muda - III/a


Urutan Pangkat PNS Golongan II 
NoGolonganRuangNama PangkatPenyebutan
1IIdPengatur Tingkat IPengatur Tingkat I - II/d
2IIcPengaturPengatur - II/c
3IIbPengatur  Muda Tingkat IPengatur  Muda Tingkat I - II/b
4IIaPengatur  MudaPengatur  Muda - II/a

Urutan Pangkat PNS Golongan I 
NoGolonganRuangNama PangkatPenyebutan
1IdJuru Tingkat IJuru Tingkat I - I/d
2IcJuruJuru - I/c
3IbJuru   Muda Tingkat IJuru   Muda Tingkat I - I/b
4IaJuru   MudaJuru   Muda - I/a

System Gaji PNS


Pada umumnya sistem penggajian PNS dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda :

Penggajian PNS Sistem Skala Tunggal
Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaanya.

Penggajian PNS Sistem Skala Ganda
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.
Sumber : kepangkatan.com


Blog, Updated at: 6:18 AM

Total pengunjung

Translate

Terbaru

    Powered by Blogger.