Guru Dan Dosen Tidak Mendapat Remunerasi Kemendikbud

Posted by

Remunerasi PNS di Lingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI tidak berlaku bagi para tenaga dosen dan guru di kemendikbud. Hal ini berkaitan dengan adanyaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud. Yang telah masuk dalam bagian Kebijakan Pemerintah ketika mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai.

Berikut informasi yang dilansir dari www.jppn.com terkait dengan pemberitaan mengenaiRemunerasi Kemendikbud Bukan untuk Guru dan Dosen tertanggal 27 Desember 2013 bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja ditetapkan sebagai instansi penyelenggara reformasi birokrasi. Sebagai kompensasinya, pegawai di lingkungan Kemendikbud mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi hingga Rp 19,3 juta per bulan.
Guru dan Dosen Tidak Mendapat Remunerasi Kemendikbud

Program reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbud ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Prepres) 88/2013. Penetapan ini merupakan satu paket dengan program reformasi birokrasi di lingkungan instansi pusat lainnya. Dan pemerintah juga telah mengeluarkan Dana Remunerasi Peningkatan Kinerja PNS sebesar Rp 2,55 Triliununtuk keseluruhan kementrian.

Pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi untuk Kemendikbud ini sempat menimbulkan harapan besar bagi pegawai yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Sebab mereka akan mendapatkan banyak tunjangan, karena sebelumnya sudah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen. Pada umumnya guru adalah PNS pemda setempat, tetapi ada juga guru berstatus PNS Kemendikbud.

Tetapi di dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi dikecualikan untuk pegawai Kemendikbud yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Pengecualian juga berlaku untuk pegawai Kemendikbud yang ditempatkan di lembaga atau instansi lain.

Nominal jumlah pendapatan uang remunerasi Kemendikbud terdiri dari 17 kelas jabatan. Tunjangan untuk kelas jabatan terendah (kelas jabatan 1) hanya Rp 1.563.000 per bulan. Sedangkan remunerasi tertinggi untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 19.360.000 per bulan. Kelas jabtan 17 ini ditetapkan untuk pejabat eselon I yang jumlahnya ada sepuluh orang. Untuk mendapatkan tunjangan kinerja tersebut, setiap pegawai harus memenuhi target atau kontrak kinerja

Sementara itu anggaran untuk membayar remunerasi di Kemendikbud cukup besar, yakni mencapai Rp 989,8 miliar. Anggaran itu disalurkan untuk 58.584 orang pegawai Kemendikbud untuk masa pembayaran Juli-Desember 2013. Untuk pembayaran remunerasi selama 2014 nanti, diperkirakan anggarannya mencapai Rp 2 triliun.

Protes Para Dosen Guru Tidak Mendapatkan Remunerasi

Tuntutan dosen Indonesia kepada pemerintah agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin kuat.

Dukungan yang digalang lewat petisi di situs perubahan, change.org terus bertambah. Hingga berita ini diturunkan, petisi telah ditandatangani sekitar 2.000-an dosen, baik dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN). (www.lensaindonesia.com).

Protes Para Dosen Guru Tidak Mendapatkan Remunerasi

Dosen diperlakukan tidak adil dan ketidakpastian hukum terjadi di Kemendikbud. Buktinya, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi dihentikan ketika seorang dosen sedang tugas belajar. Bukankah tugas belajar bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pemerintah sepatutnya mengetahui, tunjangan kinerja dan tunjangan profesi adalah dua hal yang berbeda. Tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan, perilaku dan hasil yang otomatis melekat pada PNS. Sedangkan tunjangan profesi (Serdos) mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga professional melalui persyaratan seperti pendidikan, kepangkatan, nilai TOEFL dan TPA.

Alasan para guru dan dosen mengajukan petisi mengenai tunjangan fungsional dan serdos adalah salah satunya bahwa tanggung jawab yang besar karena harus melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kualifikasi akademik minimal S2, tidak menjadi acuan yang sepadan dalam penentuan hak-hak dosen. Ironisnya, hak-hak yang diperoleh PNS di luar Kemendikbud jauh lebih besar.
Sumber : tamannya-hati.blogspot.com


Blog, Updated at: 22.45

Update

    Sering Dibaca