Kepada Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Pada tanggal 11 Desember 2013 telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2013 (selanjutnya disebut Perpres 88/2013) mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, dalam Pasal 3.1.f. Perpres ini menyatakan bahwa dosen dikecualikan sebagai penerima Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lahirnya Perpres 88/2013 menunjukkan ketidakadilan pemerintah terhadap profesi dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal di saat yang sama dosen-dosen di Indonesia dituntut untuk memacu produktivitas dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi agar dunia pendidikan tinggi Indonesia bisa berkompetisi secara global.
Berkaitan dengan lahirnya Perpres 88/2013 tersebut, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan:
1. Perpres 88/2013 pasal 3.1.f menyandingkan ”Dosen dan Guru“ sebagai pihak yang dikecualikan sebagai penerima Tunjangan Kinerja. Dalam pandangan kami, Perpres ini gagal memahami status kepegawaian dosen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan guru sebagai PNS daerah. Seharusnya dosen sebagai PNS pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki hak yang sama dengan PNS lainnya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Sementara guru sebagai PNS yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.
2. Salah satu alasan yang paling sering didengar mengenai dikecualikannya dosen di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja adalah karena adanya Tunjangan Profesi berupa Sertifikasi Dosen. Menurut hemat kami, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Dosen berbeda dalam banyak hal. Pertama, Tunjangan Kinerja menempel pada status PNS secara otomatis, lantas diukur aspek pengurangnya (ketidakhadiran, dsb). Sedangkan Sertifikasi Dosen didapatkan secara bertahap, melalui antrian panjang dan proses yang semakin lama semakin sulit (TOEFL, TPA, dsb.). Pertanyaan kami, apakah seluruh dosen di bawah Kemdikbud sudah lolos Sertifikasi Dosen? Jika ya, berapa persen yang sudah? Kedua, dosen yang sudah tersertifikasi tidak mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen ketika Tugas Belajar. Padahal di banyak instansi yang pegawainya mendapat Tunjangan Kinerja, ketika Tugas Belajar, tunjangan kinerjanya tetap dibayarkan (dengan prosentase beragam). Ketiga, besaran Sertifikasi Dosen setara setiap dosen, dalam arti sesuai gaji pokok pangkat/golongan. Beda satu golongan dengan golongan lain sedikit saja. Sementara besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan kelas-kelas tertentu (Job Class) secara bertingkat.
3. Perpres 88/2013 menunjukkan bahwa di kalangan Pemerintah Pusat pun, rupanya para dosen di bawah Kemdikbud mengalami perbedaan perlakuan. Dosen di instansi lain seperti STIA LAN dan APP Kementerian Perindustrian misalnya, sebagaimana PNS Pusat yang lain, mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan job class sesuai Tunjangan Fungsional yang dimiliki. Walaupun kami paham bahwa dosen tidak akan mendapatkan Tunjangan Kinerja dan Sertifikasi Dosen secara bersamaan, namun mendapatkan selisihnya. Lalu, mengapa dosen di Kemdikbud mesti didiskriminasi?
4. Selanjutnya, mengapa tidak diatur saja seperti penerima Tunjangan Profesi lain bahwa yang dibayarkan selisih antara Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kinerja? Bagi negara ini juga tidak membebani anggaran terlalu besar, namun memberi keadilan terutama bagi dosen-dosen yang belum tersertifikasi dan dosen-dosen yang sedang Tugas Belajar.
Dengan disahkannya Perpres 88/2013, kami, dosen di bawah naungan Kemdikbud, merasa kawatir dengan dampak buruk sistemik kebijakan ini terhadap kualitas pendidikan tinggi Indonesia ke depan, seperti: orientasi berlebih pada jabatan struktural, enggannya anak-anak bangsa terbaik untuk menjadi dosen, dan motivasi kerja yang melemah. Sedangkan pada saat yang sama kita semua sedang berupaya keras mewujudkan World Class University. Bukankah ini sebuah ironi?
Oleh sebab itu, kami mendesak dua hal berikut:
1. Pemerintah agar merevisi Perpres 88/2013 dengan mencabut pengecualian dosen di bawah Kemdikbud sebagai pihak yang tidak berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja. Hal ini juga untuk membangun kesetaraan antara dosen Kemdikbud dengan dosen di instansi pemerintah pusat lainnya.
2. Pemerintah agar merevisi Perpres 65/2007 tentang Tunjangan Dosen. Perpres tersebut sudah berumur enam tahun dan menempatkan Tunjangan Fungsional Dosen jauh berada di bawah Jabatan Fungsional yang lain. Padahal dosen dituntut untuk berpendidikan sampai jenjang doktor dan selain mengajar juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kenaikan Tunjangan Fungsional ini juga relevan dengan semakin sulitnya mendapatkan kenaikan jabatan fungsional dosen dengan adanya Permenpan 17/2013. Setidaknya Tunjangan Fungsional Dosen bisa setara atau lebih dari Tunjangan Fungsional Peneliti.
Demikian petisi ini kami sampaikan, untuk pendidikan tinggi Indonesia yang berkualitas.
Salam,
Dosen Indonesia
Sumber : change.org