Pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2018 ini. Selain PNS aktif, tahun ini THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.
Besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini juga bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sebab, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukkan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.
Pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya THR untuk PNS biasanya hanya berupa gaji pokok sesuai jabatan dan masa kerjanya. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengusulkan adanya komponen tambahan.
Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pencairan THR.
Adapun usulan komponen tersebut yaitu tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga. Jika ditotal maka uang THR PNS tahun ini akan semakin besar.
Sumber:detik.com
Besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini juga bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sebab, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukkan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.
Pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya THR untuk PNS biasanya hanya berupa gaji pokok sesuai jabatan dan masa kerjanya. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengusulkan adanya komponen tambahan.
Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pencairan THR.
Adapun usulan komponen tersebut yaitu tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga. Jika ditotal maka uang THR PNS tahun ini akan semakin besar.
Sumber:detik.com