Kadar Emas menurut SNI((Standar Nasional Indonesia)

Posted by

Sebuah emas, dikatakan sebagai emas murni, apabila logam tersebut mengandung ukuran minimal dalam pengukuran emas, yang biasa dinyatakan dengan ukuran karat. Emas dengan kandungan murni pada umumnya dinyatakan dalam ukuran 24 karat, namun ukuran ini jarang sekali digunakan untuk pembuatan perhiasan, karena semakin tinggi kadar yang dimiliki oleh sebuah emas, maka emas tersebut akan bersifat semakin lunak, sehingga sulit untuk dibuat menjadi sebuah bentuk perhiasan. Pada umumnya cara membedakan emas asli dan palsu pengrajin akan mencampurkan logam lain seperti perak dan nikel untuk dapat memperoleh bentuk yang unik dari perhiasan berbahan emas.
Berikut ini ketetapan yang di buat oleh lembaga SNI (Standar Nasional Indonesia) terkait dengan kadar yang dapat Anda peroleh dari bentuk logam mulia emas, yang antara lain adalah:
  • 24 karat, yang berarti emas ini memiliki kandungan kemurnian emas sebesar 99-99,99%.
  • 23 karat, kandungan kemurnian emas sebesar 94,80-94,79%.
  • 22 karat, kandungan emas murni sebesar 90,60-94,79%.
  • 21 karat, kandungan emas murni 86,50-90,59%.
  • 20 karat, kandungan emas murni 82,30-86,49%.
  • 19 karat, kandungan emas murni 78,20-82,29%.
  • 18 karat, kandungan emas murni 75,40-78,19%.
Dari ketetapan tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa jika Anda menginginkan untuk membeli sebuah perhiasan berbahan emas murni dipasaran secara bebas, maka kadar minimal yang dapat Anda peroleh adalah 18 karat, dimana pada kadar tersebut perhiasan masih terbuat dari bahan emas murni sekitar 75% dan sisanya merupakan campuran dari bahan logam lainnya. Selain itu jika Anda ditawarkan dengan emas yang berkadar karat lebih rendah dari 18, maka Anda perlu mewaspadai perhiasan atau pun bentuk lain dari emas tersebut.
Sumber : uangteman.com


Blog, Updated at: 23.28

Update

    Sering Dibaca