Jadwal dan Syarat Pendaftaran Mudik dan Arus Balik Gratis Naik Kapal Laut

Posted by

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat memanfaatkan mudik gratis dengan menggunakan kapal laut.
Untuk mudik Lebaran tahun ini disediakan untuk 30.400 orang.
Bagian Humas Ditjen Perhubungan Laut, Wisnu Wardana, mengatakan, Kemenhub menyiapkan kuota mudik gratis dengan kapal laut untuk 15.200 unit sepeda motor dan 30.400 orang.
"Trayeknya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta - Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, PP, jadi selesai mudik bisa ikut pulang ke Jakarta lagi," kata Wisnu seperti dilansir Antaranews.com.
Peminat mudik gratis bisa mendaftarkan diri secara daring melalui mudikgratis.dephub.go.id dengan mengisi data dan melengkapi persyaratan untuk mendapatkan kode pemesanan.
Kode pemesanan kemudian dibawa ke tempat validasi untuk diganti dengan tiket.
Jadwal
  • Jadwal keberangkatan mudik tanggal 9,10,11,12 dan 13 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Priok, Jakarta Utara-Tanjung Emas, Semarang.
  • Arus balik akan dilayani tangga; 18,19,20,21 dan 22 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Emas, Semarang-Tanjung Priok, Jakarta Utara.
  • Pendaftaran dibuka mulai tgl 25 Maret sampai 19 Mei 2018
  • Verifikasi pendaftaran online dimulai dari 27 Maret sampai 19 Mei 2018.
  • Pendaftar membawa KTP, SIM C, STNK, KK asli.
  • Lokasi verifikasi dan pendaftaran langsung di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
  • Syarat kendaraan memiliki STNK dan SIM yang sah
  • Kondisi motor layak jalan, tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing.
  • Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua), harus dilengkapi dengan pegangan belakang, ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik.
  • Motor tidak boleh dilengkapi kotak samping kiri, kanan, maupun belakang.
  • Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.
  • Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal satu liter/motor.
  • Kunci sepeda motor pada saat akan diangkut dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.
  • Setelah mendaftar daring peserta mudik wajib melakukan verifikasi data dengan membawa bukti pendaftaran daring dan kelengkapan persyaratan administrasi (SIM C, STNK, KTP, KK) paling lambat tujuh hari kerja setelah pendaftaran online di lokasi-lokasi yang telah ditentukan pada pukul 09.00-16.00 WIB setiap hari.
  • Sumber : tribunnews.com


Blog, Updated at: 00.09

Update

    Sering Dibaca