Pemerintah Ubah Aturan Pemberian Uang Pensiun bagi PNS

Posted by

Pembahasan aturan mengenai perubahan mekanisme iuran pensiun bagi para PNS terancam molor. Walaupun waktu tinggal sebulan, pembahasan rancangan peraturan pemerintah yang rencananya akan menjadi dasar perubahan mekanisme iuran pensiunan tersebut belum juga berhasil diselesaikan pemerintah.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, ada beberapa poin dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut yang sampai saat ini belum juga belum selesai disepakati. Salah satunya mengenai besaran prosentase iuran pensiun PNS yang harus ditanggung pekerja dan juga negara.
“Prosentasenya masih belum fix, masih ada alternatif yang perlu dibahas,” katanya kepada Kontan pekan kemarin.
Pemerintah akan mengubah skema iuran bagi para pensiunan PNS. Jika selama ini pensiunan bagi PNS diambil dari pemotongan gaji PNS sebesar 10% per bulan, ke depan, skema tersebut akan diganti.
Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu mengatakan, perubahan skema tersebut rencananya akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS. Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada tahun 2014 lalu.
Kumala mengatakan, dalam draft awal RPP Pensiun PNS, dana pensiun PNS akan diambilkan dari beberapa sumber. Pertama, gaji PNS yang setiap bulannya akan dipotong 1% untuk iuran pensiun PNS.
Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah yang kontribusinya 10% dari gaji. Kumala mengatakan, untuk iuran pensiun PNS dari kontribusi pemerintah ini rencananya akan diambilkan dari PPh PNS tang sebulan besarannya mencapai 15%.
Selain mengatur skema iuran tersebut, Kumala mengatakan pp tersebut juga akan mengatur beberapa ketentuan lain. Ketentuan pertama, soal hak pensiun.
Kumala mengatakan, PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabidannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana. Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, mereka tidak akan mendapat hak pensiun penuh.
Mereka hanya akan memperoleh uang pensiun dari uang iuran 1% dari gaji yang mereka bayar setiap bulan. Yuddy mengatakan, selain masalah besaran prosentase iuran dari PNS dan negara, sampai saat ini pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS juga masih terkendala mengenai pengaturan pengelolaan dana pensiun PNS tersebut nantinya.
“Pengelolaannya seperti apa kan ada konsekuensi dari penyimpanan ini, walau pada akhirnya ini akan dikembalikan itu bagian masih dihitung,” katanya.


Blog, Updated at: 04.22

Update

    Sering Dibaca