Kenaikan Gaji PNS / ASN Tahun 2016 serta Gaji ke-13 dan 14 (THR)

Posted by

Informasi kenaikan gaji pns 2016 adalah hal yang ditunggu-tunggu, oleh karena itu Bapak/Ibu bisa membaca berita terbaru dari Pak Presiden terkait dengan Gaji pns tahun 2016. Sebelumnya terkait berita bersumber dari website JPNN berhubungan dengan gaji asn 2016, ada isu yang berhembus diantara Wakil Rakyat Senayan kalo kita sedang ada masalah defisit anggaran yang konon bisa membuat ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu PNS gajinya batal cair. Tetapi Alhamdulillah, konfirmasi dari Bapak Yuddy Chrisnandi MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengatakan pada hari Kamis (16/4) di kantornya, bahwa kabar itu tidak benar, karena gaji pns adalah pengeluaran rutin negara yang masuk di APBN, jadi dipastikan PNS tetap gajian. Tentang Gaji PNS ke-13, juga sudah masuk dalam APBN. Menurutnya kenaikan gaji PNS dilakukan secara berkala dan gaji ke 13 adalah rutin tiap tahun. Untuk persentase ke-13 dari kenaikan gaji pns tahun 2016 berapanya tengah digodok oleh pemerintah.
Jadi, anda tinggal menunggu gaji 2016 ke 13 yang kemungkinan realisasi cair pada tahun ajaran baru nanti.
Info terbaru mengenai Kenaikan Gaji PNS / ASN, Gaji Ke-13 serta Pemberian THR bagi PNS / ASN
Presiden Joko Widodo pada hari Jumat 14 Agustus 2015, bertempat di Gedung DPR dalam pidato nota keuangan RAPBN 2016, bahwa RAPBN Tahun 2016 akan diarahkan ke 8 fokus kerja. Berikut kutipan pidato beliau:
Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.
Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan program Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan.
Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Keempat, dia menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial yang tepat sasaran.
Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus,” ujarnya.
Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional.
Ketujuh, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
“Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya,” demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).
Sumber: http://economy.okezone.com
Pertanyaan bagi kita PNS/ASN apakah gaji pns 2016 naik? Menurut Bambang PS Brodjonegoro selaku Menkeu (Menteri Keuangan) terkait gaji pns 2016, Pemerintah akan menghapus kenaikan gaji PNS/ASN pada tahun 2016 nanti. Tetapi tetap memberikan gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) alias gaji ke-14. Selain itu, THR diberikan oleh pemerintah bukan hanya kepada PNS aktif tetapi juga PNS non aktif akan mendapatkannya.
Besarnya THR tersebut adalah satu kali gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri, dan bagi pensiunan adalah 50 persen gaji pokok.

Infomasi sebelumnya Kenaikan Gaji PNS tahun 2015

Silahkan download PP (Peraturan Pemerintah) No 30 Tahun 2015 di sini atau di sini
Berdasarkan PP tersebut tentang Perubahan ke-17 atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015, Kenaikan gaji PNS 2015 berlaku mulai tanggal 1 Januari  2015.
CATATAN:
  • Untuk detail informasi Kenaikan Gaji Anggota TNI, silahkan download PP No 31 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji Pokok TNI tahun 2015 di sini
  • Sedangkan detail informasi Kenaikan Gaji Anggota POLRI, silahkan download PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Pokok POLRI Tahun 2015 di sini
Berdasarkan informasi dari pemerintah sudah jelas bahwa kenaikan gaji 2016 bagi PNS/ASN tidak ada dan gaji ke-13 tetap akan cair, juga nanti menjelang lebaran akan ada THR (Tunjangan Hari Raya). Namun, pada tahun 2018 pemerintah berencana akan menaikan gaji pokok PNS hingga 14,3 juta per bulan sesuai beban kerja, tanggung jawab dan resiko perkerjaannya.


Blog, Updated at: 04.21

Update

    Sering Dibaca