Hingga kini, masih banyak ditemui kasus kekerasan di dunia pendidikan. Masih ada saja guru memukul murid sebagai hukuman karena siswa tersebut melanggar peraturan.
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Kalimantan Tengah, Krisnayadi Toendan meminta para guru maupun kepala sekolah di daerah itu tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik siswanya, apalagi dengan cara menampar.
“Saya tidak ingin pendidikan dinodai dengan kekerasan kepada siswa. Apalagi dilakukan oleh oknum guru atau kepala sekolah,” kata Krisnayadi di Palangka Raya, Kamis (24/12/2015).
Krisnayadi mengimbuhkan, menggunakan kekerasan, apalagi sampai melukai fisik peserta didik sudah melanggar kode etik guru. Menurutnya, murid adalah aset berharga dalam pendidikan mengingat mereka merupakan penerus bangsa.
“Apabila sampai terjadi kekerasan terhadap murid, sangat disayangkan karena pemimpin sekolah belum mampu menerapkan sistem edukasi yang polanya mendidik,” imbuh Krisnayadi.
Dia mengatakan, memberikan hukuman menggunakan kekerasan bisa saja merupakan tindakan emosional seorang pendidik. Seharusnya, hukuman dan peringatan yang diberikan kepada siswa atas pelanggaran aturan menghindari kekerasan fisik dan tetap mengacu pada pola mendidik.
Di saat yang sama, kata Krisnayadi, siswa atau peserta didik yang menjadi korban kekerasan guru hingga kepala sekolah sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua. Kemudian, para orangtua juga harus segera meneruskan laporan itu kepada pihak berwenang.
“Jangan sampai dibiarkan terlalu lama, apabila bukti bekas pemukulan masih ada, maka bisa dijadikan dasar bahan bukti kepada petugas kepolisian,” tegasnya.