Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melanjutkan moratorium
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga cpns 2019, membuat geram puluhan guru honorer.
Mereka meminta agar DPRD Kota Cirebon menyampaikan nota keberatan dan menolak kebijakan yang ditetapkan Menpan tersebut.
Hal itu dikemukakan puluhan anggota Forum Tenaga
Honorer Sekolah Swasta (FTHSS), saat mendatangi rumah dinas Wakil Ketua
DPRD Kota Cirebon, Hj Eti Herawati, Jumat (11/12).
“Kami menagih janji pemerintah pusat, katanya 2015
ada pengangkatan tetapi sampai hari ini yang ada malah moratorium
diperpanjang,” kata Ketua FTHSS, Dede Permana, sambil menyerahkan surat
berisi poin-poin tuntutan kepada perempuan yang akrab disapa Eeng Charli
itu.
Dede mengancam, pihaknya akan melakukan aksi
besar-besaran di depan Istana Negara, bersama tenaga honorer dari luar
daerah lainnya.
Aksi tersebut, menurut Dede, akan dilakukan dalam
waktu dekat, menuntut agar pemerintah pusat memperhatikan nasib guru
honorer.
Ia mengatakan, gaji honorer terutama di lingkungan sekolah swasta, sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apalagi, saat ini guru dituntut memiliki peralatan teknologi informasi untuk menunjang pendidikan berkualitas.
Menurutnya, kebijakan memperpanjang moratorium hingga
2019, sama saja dengan membunuh kualitas pendidikan. Selama ini, lanjut
Dede mengatakan, selama bertahun-tahun para tenaga honorer mengabdi
dan bekerja, demi terwujudnya pendidikan yang baik.
Namun, menurutnya, pemerintah menutup mata dengan nasib yang dialami para tenaga honorer tersebut.
“Honor yang kami terima dengan pengabdian yang
dilakukan selama bertahun-tahun tidak sebanding. Saya berharap
Pemerintah Kota Cirbeon mau menyampaikan aspirasi guru-guru honorer swasta ke pemerintah pusat,” katanya.
Dede mengatakan, bukti kongkret yang dilakukan
pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan guru-guru swasta, sama sekali
tidak ada.
Dengan diterbitkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN),
menurutnya, tenaga honoer pendidikan maupun kependidikan bisa mengikuti
tes seleksi penerimaan CPNS. Bahkan, tenaga honorer yang sudah mengabdi
selama puluhan tahun pun, secara otomatis bisa diangkat statusnya
menjadi PNS. UU ASN tersebut, lanjut dia memberikan peluang bagi para
guru swasta bisa diangkat menjadi PNS.
Menurutnya, apabila pemerintah Kota Cirebon membuka
pendaftaran CPNS, tenaga honorer K2 dan K3 siap mengikuti tes yang
diadakan pemkot. Akan tetapi, peraturan pemerintah (PP) untuk
melaksanakan UUASN belum turun. Untuk itu, perlu ada proses advokasi,
baik oleh masyarakat, fraksi-fraksi di DPRD dan pemerintahan daerah agar
ada PP tersebut diterbitkan.
“Kebetulan kami belum membicarakan masalah ini kepada
wali kota, tetapi kami sudah menyampaikan tuntutan kami kepada pimpinan
DPRD. Kami hanya menginginkan guru swasta dan PNS tidak ada
pengotak-kotakan, harus ada keadilan karena kami sama-sama mengabdi
untuk negara,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon,
Eti Herawati mengatakan, dirinya menyambut baik atas kedatangan puluhan
guru-guru honorer tersebut.
Aspirasi yang disampaikan para tenaga honorer itu, menurutnya, akan ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada wali kota dan pimpinan DPRD.
“Kami akan menyampaikan aspirasi dan keluhan yang
disampaikan para guru honorer ini. Kami akan menindaklanjuti sampai ke
Menpan-RB,” katanya