Dinas
Kesehatan Propinsi Bengkulu mengimbau beberapa perajin batu akik di
daerah itu untuk memakai alat pelindung waktu memotong serta mengasah
batu akik.
" Butiran halus batu sisa pengasahan itu seperti debu
yang lain beresiko untuk kesehatan, " kata Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi Bengkulu Amin Kurnia di Bengkulu, Senin (30/3).
Karenanya,
Dinas Kesehatan menurut dia telah bikin imbauan pada beberapa perajin
supaya memakai pelindung serta melindungi sekitar lingkungan. Imbauan
itu telah di sampaikan pada orang-orang terlebih perajin batu akik lewat
mass media lokal.
Ada empat imbauan yang di sampaikan Dinas
Kesehatan pada beberapa perajin batu akik yaitu pertama supaya beberapa
perajin memakai alat pelindung diri berbentuk masker, kacamata serta
alat penutup telinga waktu memotong serta mengasah batu akik.
Beberapa
perajin kata dia juga diimbau tak merokok atau makan/minum waktu
memotong atau mengasah batu akik. " Lantaran bila mengasah sembari
merokok, debu dari batu itu dapat masuk ke pada badan, " tutur dia.
Selanjutnya,
perajin juga disuruh tutup makanan serta minuman yang ada di seputar
tempat pengasahan batu akik hingga tak terserang debu.
Beberapa
perajin juga disuruh membersihkan tangan dengan air bersih serta sabun
sesudah bekerja atau saat sebelum makan serta minum. " Kami mengimbau
perajin batu akik supaya memerhatikan kebersihan serta kesehatan, jangan
sempat banyak orderan meremehkan standard kesehatan, " ucapnya ditulis
Pada.
Pada awal mulanya salah seseorang pengurus Asosiasi Batu
Mulia Bengkulu Hernanda Astri menyampaikan sekarang ini diprediksikan
ada 1. 000 orang perajin batu akik didalam lokasi Kota Bengkulu. " Belum
termasuk juga beberapa perajin yang ada di sembilan kabupaten, terlebih
sentra bahan baku batu akik seperti Kabupaten Bengkulu Utara serta
Kaur, " kata dia.
Ia menyampaikan beberapa perajin mesti
melindungi kesehatan diri sendiri serta lingkungan hingga usaha itu tak
jadi sumber permasalahan baru di orang-orang. Sumber
Dinkes Ingatkan Bahaya Debu Batu Akik
Posted by CB Blogger
Blog, Updated at: 07.51