Mencegah lebih baik daripada mengobati, pepatah tersebut berlaku pula
pada listrik. Sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti
musibah kebakaran menimpa Anda, sebaiknya kita melakukan tindak
pencegahan seperti yang dijelaskan di bawah ini:
1. Sebaiknya serahkann pemasangan instalasi rumah/bangunan anda pada instalatir yang terdaftar sebagai anggota AKLI (Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) dan terdaftar di PLN. Secara legal instalatir mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan instalasi.
2. Usahakan untuk menghindari menumpuk steker atau colokan listrik terlalu banyak pada satu tempat (stopkontak) karena sambungan seperti itu akan terus menerus menumpuk panas yang akhirnya dapat mengakibatkan korsleting listrik.
3. Gunakanlah peralatan listrik yang memenuhi standar SNI dan ukuran yang tepat.
4. Gunakanlah sekring yang masih bagus dan gantilah sekring putus dengan yang baru, jangan mencoba untuk menyambung sekring dengan kawat serabut.
5. Rawatlah instalasi listrik secara berkala untuk mengetahui bila terjadi kerusakan pada kabel atau peralatan listrik misalnya isolasi yang terbuka pada sambungan. bila memungkinkan gantilah seluruh jalur instalasi setiap lima tahuin sekali.
6. Gunakan jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arusnya.
7. Bila terjadi kebakaran akibat korsleting listrik akibat pengaman Mini Circuit breaker (MCB) tidak berfungsi dengan baik, matikan segera listrik dari KWH meter. Jangan menyiram sumber kebakaran dengan air bila masih ada arus listrik.
8. Bila membutuhkan sambungan listrik baru daftarlah secara legal ke PLN, jangan menyantol dari sumber yang illegal.
Perlu diketahui bahwa hubungan arus pendek atau korsleting adalah kontak langsung antara kabel positif dan negatif yang biasanya dibarengi dengan percikan bunga api, dan bunga api inilah yang memicu kebakaran. PLN telah memasang MCB yang terpadu dengan kWh dan OA Kast yang berfungsi sebagai pembatas bila pemakaian beban melebihi kapasitas daya sekaligus sebagai pengaman bila terjadi hubungan arus pendek.
1. Sebaiknya serahkann pemasangan instalasi rumah/bangunan anda pada instalatir yang terdaftar sebagai anggota AKLI (Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) dan terdaftar di PLN. Secara legal instalatir mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan instalasi.
2. Usahakan untuk menghindari menumpuk steker atau colokan listrik terlalu banyak pada satu tempat (stopkontak) karena sambungan seperti itu akan terus menerus menumpuk panas yang akhirnya dapat mengakibatkan korsleting listrik.
3. Gunakanlah peralatan listrik yang memenuhi standar SNI dan ukuran yang tepat.
4. Gunakanlah sekring yang masih bagus dan gantilah sekring putus dengan yang baru, jangan mencoba untuk menyambung sekring dengan kawat serabut.
5. Rawatlah instalasi listrik secara berkala untuk mengetahui bila terjadi kerusakan pada kabel atau peralatan listrik misalnya isolasi yang terbuka pada sambungan. bila memungkinkan gantilah seluruh jalur instalasi setiap lima tahuin sekali.
6. Gunakan jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arusnya.
7. Bila terjadi kebakaran akibat korsleting listrik akibat pengaman Mini Circuit breaker (MCB) tidak berfungsi dengan baik, matikan segera listrik dari KWH meter. Jangan menyiram sumber kebakaran dengan air bila masih ada arus listrik.
8. Bila membutuhkan sambungan listrik baru daftarlah secara legal ke PLN, jangan menyantol dari sumber yang illegal.
Perlu diketahui bahwa hubungan arus pendek atau korsleting adalah kontak langsung antara kabel positif dan negatif yang biasanya dibarengi dengan percikan bunga api, dan bunga api inilah yang memicu kebakaran. PLN telah memasang MCB yang terpadu dengan kWh dan OA Kast yang berfungsi sebagai pembatas bila pemakaian beban melebihi kapasitas daya sekaligus sebagai pengaman bila terjadi hubungan arus pendek.