Berbagai terobosan untuk meningkatkan standard safety pada industri
aviasi terus dilakukan. Vendor-vendor pemasok produk pabrikan pesawat
udara terus berlomba melakukan inovasi dan kreasi dengan biaya yang
relatif rendah/investasi ringan namun tidak mengabaikan safety.
Belakangan ada alat yang dapat memonitor pergerakan
pesawat dengan tampilan/visual tiga dimensi (3D) yang real time dan real
color-scheme. Alat ini bukan lagi berupa titik (dot) atau animasi yang
telah banyak beredar. Tapi alat yang telah memanfaatkan regulasi/sistem
Automatic Dependent Surveillance Broadcasting (ADS-B) yang dapat
menampilkan pergerakan pesawat dengan visual 3D.
Faktanya masih banyak keluhan dari para
airlines/operator yang mengoperasikan pesawat kecil, karena yang dapat
dimonitor dari darat dengan tampilan visual 3D seperti di atas adalah
pesawat-pesawat besar komersial yang telah dilengkapi dengan alat
navigasi Transponder Mode S, sementara pesawat commuter/kecil masih
menggunakan alat navigasi Transponder Mode A/C sehingga belum dapat
dimonitor menggunakan alat navigasi darat hingga berpenampilan 3D.
Regulasi dalam negeri
Pemerintah sendiri telah mengatur dan menetapkan
melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:
SKEP-III-2007 tentang flight following serta Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 170 tentang penggunaan ADS-B.
Namun kedua peraturan tersebut sepertinya belum
dapat diaplikasikan pada perusahaan/airlines yang mengoperasikan pesawat
kecil seperti air charter dan flying school karena mahalnya alat
navigasi Transponder Mode S.