Skema
mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sudah memasuki tahapan akhir.
Direktur
Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono,
menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan
tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Dipastikan
dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.
"RPP
tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Setneg dan akan segera
ditetapkan bapak presiden dan beliau akan menyampaikan secara langsung mengenai
kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian
Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Sedangkan
untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang
dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.
"THR
akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran
baru," kata Marwanto.
Sebelumnya,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman
Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.
Pasalnya
pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji
pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.
Tidak
hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar
mendapatkan THR.
"Kita
perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita
usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-ACC
(setujui) tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta
Selatan, Rabu (18/4/2018).
Sumber : tribunnews.com