Halaman

Rabu, 24 Juni 2015

Transportasi Udara

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memerlukan sistem pelayanan transportasi nasional, baik dengan menggunakan transportasi laut maupun udara untuk mendukung kegiatan sosial-ekonomi dan pemerintahan, serta mobilitas antar pulau dan untuk menunjang kesatuan dan persatuan wilayah negara kesatuan Indonesia. Transportasi udara dalam situasi masyarakat dan pasar yang mendunia dan tak mengenal batas, merupakan salah satu kunci penting bagi kemajuan perekonomian Indonesia dalam menunjang sistem pergerakan dan perpindahan barang dan jasa di tingkat lokal, regional dan internasional.
Pelaksanaan ketentuan internasional terhadap aspek keselamatan penerbangan berimplikasi pada pengelolaan bandara dimana harus memenuhi persyaratan pembangunan dan pengoperasian fasilitas bandar udara serta pelayanan pemanduan navigasi penerbangan (Air Traffic Services/ATS) yang meliputi Aeronautical Flight Information Service/AFIS, Aerodrome Control/ADC, Approach Area/APP, dan Area Control Centre/ACC. Perusahaan penerbangan juga harus memenuhi persyaratan kelaikan terbang pesawat yang akan dioperasikan. Untuk dapat memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut diperlukannya dana investasi yang besar yang pada akhirnya juga akan dibebankan kepada para pengguna jasa transportasi udara dan telah menjadi ketetapan ICAO.
Kondisi prasarana transportasi udara di Indonesia sangat beragam, mulai dari airstrip untuk penerbangan perintis di daerah terpencil dengan fasilitas yang minimum sampai bandar udara berkelas internasional seperti Soekarno-Hatta. Sedangkan ditinjau dari aspek pelayanan operasional, jenis sarana yang beroperasi juga bervariasi mulai dari pesawat kecil, helikopter sampai pesawat berukuran besar. Hal ini diantaranya berkaitan dengan kondisi geografis dan banyaknya kegiatan operasional pertambangan lepas pantai yang membutuhkan jasa pelayanan angkutan udara. Untuk memenuhi standar penerbangan internasional diperlukan dana investasi yang besar yang akhirnya akan membebani biaya yang ditanggung oleh pengguna jasa transportasi udara.
Banyaknya ragam fasilitas bandara, jenis dan ukuran pesawat, serta berbagai persyaratan baru yang harus dipenuhi, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk dapat menerapkan kebijakan yang sesuai, sehingga di satu sisi para pengelola bandara dan perusahaan penerbangan dapat menjalankan kegiatannya secara efisien dan berkelanjutan di sisi lain para pengguna jasa transportasi udara ataupun pemerintah tidak akan mendapatkan resiko menanggung beban biaya yang tidak semestinya.
Sumber : http://ariantolt.wordpress.com