Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memerlukan sistem
pelayanan transportasi nasional, baik dengan menggunakan transportasi
laut maupun udara untuk mendukung kegiatan sosial-ekonomi dan
pemerintahan, serta mobilitas antar pulau dan untuk menunjang kesatuan
dan persatuan wilayah negara kesatuan Indonesia. Transportasi udara
dalam situasi masyarakat dan pasar yang mendunia dan tak mengenal batas,
merupakan salah satu kunci penting bagi kemajuan perekonomian Indonesia
dalam menunjang sistem pergerakan dan perpindahan barang dan jasa di
tingkat lokal, regional dan internasional.
Pelaksanaan ketentuan internasional terhadap aspek keselamatan
penerbangan berimplikasi pada pengelolaan bandara dimana harus memenuhi
persyaratan pembangunan dan pengoperasian fasilitas bandar udara serta
pelayanan pemanduan navigasi penerbangan (Air Traffic Services/ATS) yang
meliputi Aeronautical Flight Information Service/AFIS, Aerodrome
Control/ADC, Approach Area/APP, dan Area Control Centre/ACC. Perusahaan
penerbangan juga harus memenuhi persyaratan kelaikan terbang pesawat
yang akan dioperasikan. Untuk dapat memenuhi persyaratan-persyaratan
tersebut diperlukannya dana investasi yang besar yang pada akhirnya juga
akan dibebankan kepada para pengguna jasa transportasi udara dan telah
menjadi ketetapan ICAO.
Kondisi prasarana transportasi udara di Indonesia sangat beragam,
mulai dari airstrip untuk penerbangan perintis di daerah terpencil
dengan fasilitas yang minimum sampai bandar udara berkelas internasional
seperti Soekarno-Hatta. Sedangkan ditinjau dari aspek pelayanan
operasional, jenis sarana yang beroperasi juga bervariasi mulai dari
pesawat kecil, helikopter sampai pesawat berukuran besar. Hal ini
diantaranya berkaitan dengan kondisi geografis dan banyaknya kegiatan
operasional pertambangan lepas pantai yang membutuhkan jasa pelayanan
angkutan udara. Untuk memenuhi standar penerbangan internasional
diperlukan dana investasi yang besar yang akhirnya akan membebani biaya
yang ditanggung oleh pengguna jasa transportasi udara.
Banyaknya ragam fasilitas bandara, jenis dan ukuran pesawat, serta
berbagai persyaratan baru yang harus dipenuhi, menjadi tantangan bagi
pemerintah untuk dapat menerapkan kebijakan yang sesuai, sehingga di
satu sisi para pengelola bandara dan perusahaan penerbangan dapat
menjalankan kegiatannya secara efisien dan berkelanjutan di sisi lain
para pengguna jasa transportasi udara ataupun pemerintah tidak akan
mendapatkan resiko menanggung beban biaya yang tidak semestinya.
Sumber : http://ariantolt.wordpress.com
Transportasi Udara
Posted by CB Blogger
Blog, Updated at: 07.42
