Pengertian Sistem Pengamanan Bandar
Udara.
Pengertian Sistem Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai
Pustaka (2005 : 1076 ) Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Pengertian Pengamanan Berdasarkan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004
Pengamanan (security) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan
materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan
melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan ( Security control ) adalah upaya
pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain
yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum.Pada
Annex 17 Definisi Security adalah, Security is a combination of measures and
human and material resources intended to safeguard civil aviation against acts
of unlawful interference.
Pengamanan adalah gabungan sumber
daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari
tindakan gangguan melawan hukum. Security control is a means by which the
introduction of weapons, explosives or other dangerous devices may be utilized
to commit an acts of unlawful interference can be prevented. Upaya Pengamanan
adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan –
bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Tujuan Sistem Pengamanan Bandar
Udara UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, yang
terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3,
yang berbunyi : ” Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap
keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ”. Menurut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004
setiap penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara wajib membuat
program pengamanan bandar udara dan program pengamanan operator pesawat udara
disesuaikan dengan kondisi perkembangan yang mempengaruhi keamanan dan
keselamatan penerbangan sipil pada bandar udara dan perusahaan angkutan udara
dan mengacu kepada Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Program nasional
pengamanan penerbangan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan,
keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan
perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat,
masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan
hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara.
Menurut
Annex 17 Chapter 2 General Principles, objectives of Aviation Security terdapat
pada 2.1.1 each contracting state shall have as its primary objective the
safety of passenger, crew, ground personnel and the general public in all
matters related to safeguarding against of unlawful interference with civil
aviation, Maksudnya setiap negara anggota harus mempunyai tujuan utama untuk
melindungi keamanan penumpang, awak pesawat, petugas yang beroperasi di darat
dan masyarakat umum dalam segala hal yang berhubungan dengan pengamanan
terhadap tindakan yang melawan hukum pada penerbangan sipil.
Dasar Hukum Sistem Pengamanan
Bandar Udara Peraturan perundang – undangan nasional dan ketentuan
internasional yang berkaitan dengan pengamanan bandar udara, antara lain adalah
:
UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal
25 Mei 1992 tentang Penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security )
bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3,
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
Surat Keputusan Direktur Jendral
Perhubungan Udara No. SKEP. 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Dasar Tata Tertib
Bandar Udara
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil,
Jakarta.
Doc 9246 ATS Planning Manual
tentang Facility Security dan Personel Security.
ANNEX 17 International Civil
Aviation Organization, Security.
International Civil Aviation
Organization Doc 8973 / 5 , Security Manual for Safeguarding International
Civil Aviation Againts Acts of Unlawfu Interference
Prosedur Sistem Pengamanan Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan nomor KM. 54 Tahun 2004 Tindakan melawan hukum (act of unlawful
interference ) adalah tindakan yang dikategorikan :
Tindakan kekerasan terhadap
seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan
membahayakan keselamatan pesawat udara.
Menghancurkan atau merusak pesawat
udara yang akan di operasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak
dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.
Menempatkan alat atau bahan di
pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat
terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan.
Menghancurkan atau merusak atau
mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan
keselamatan penerbangan.
Komunikasi informasi palsu yang
berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
Melakukan tindakan melawan hukum
yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata. Bentuk
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan
kerja bandar udara, dapat berupa :
ü
Ancaman bom.
ü
Bencana alam.
ü
Demonstrasi / unjuk rasa.
ü
Kebakaran.
ü
Pembajakan pesawat udara.
ü
Penggelapan / penyeludupan.
ü
Pemerasan.
ü
Pemalsuan / penipuan.
ü
Pengrusakan.
Pemogokan.
Pencurian.
Percaloan.
Perdagangan liar.
Sabotase.
Serangan bersenjata.
Teror
Dan lain – lain yang dapat
menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan
dan ketentraman kerja di bandar udara.
Berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985 tentang
Peraturan Tata Tertib Bandar Udara, siapapun dilarang melakukan kegiatan yang
dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar
Udara, yang berupa:
Permainan layang – layang.
Perjudian dalam bentuk apapun.
Perbuatan tidak susila.
Mabuk atau pemakaian bahan
narkotika.
Gangguan dalam bentuk apapun
termasuk jual beli tiket secara tidak sah / liar ( calo ).
Penggembalaan ternak.
Berjalan atau melintasi Bandar
Udara selain dijalan, jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan
ataupun Unsur – unsur pengamanan adalah:
Peralatan pengamanan adalah barang
/ alat yang digunakan untuk mengamankan sesuatu.
Petugas pengamanan adalah personil
bandar udara atau personil pesawat udara yang bersertifikat dan bertugas untuk
melakukan pengamanan penerbangan sipil Tugas unit pengamanan / petugas
pengamanan bandar udara : Unit pengamanan bandar udara memiliki tugas untuk
memelihara, melindungi dan mengamankan manusia dan material secara fisik dari
segala bentuk ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh manusia dan barang di
daerah lingkungan kerja bandar udara.
Fungsi unit pengamanan / petugas
pengamanan bandar udara :
Mengawasi dan mengendalikan
ketertiban dan keteraturan pergerakan penumpang dan barang yang masuk / keluar
gedung terminal penumpang dan terminal kargo.
Bekerjasama dengan pertugas
pengamanan perusahaan angkutan udara dan perusahaan pelayanan darat ( ground
handling agent ) dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo dan
pos sebelum dimuat / dibongkar ke / dari pesawat udara.
Mengawasi dan memeriksa tanda
pengenal / pas orang dan kendaraan yang mempunyai hubungan ke / dari daerah
steril dan kawasan sisi udara ( air side ) lainnya, terutama di sekitar pesawat
udara.
Melaksanakan survey pengamanan
bandar udara dan melaporkan kepada Komite Pengamanan Bandar Udara.
Melakukan pengawasan / pengendalian
/ penjagaan / pengamatan / patroli di daerah batas bandar udara ( perimeter )
Menjaga instalasi / bangunan
penting seperti : VIP Room, gedung listrik, tempat penampungan air / pompa air,
fasilitas alat bantu navigasi udara ( lampu landasan, stasiun pemancar /
penerima, DVOR, NDB, ILS, Radar, dll ), fasilitas bahan bakar minyak pesawat
udara, dll.
Mengumpulkan dan meneruskan /
menyebarkan informasi yang berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan /
bandar udara kepada yang berkepentingan.
Melakukan penyelidikan atas
kejadian – kejadian / pelanggaran yang terjadi di bandar udara dan melaporkan
kepada komandan / pimpinan satuan pengamanan bandar udara / komite pengamanan
bandar udara.
Membina hubungan yang erat dengan
instansi – instansi lain yang terkait di bandar udara ( misalnya : perusahaan
angkutan udara, POLRI, Imigrasi, Bea & Cukai, Karantina, dll)
Selalu melakukan koordinasi dengan
pihak yang berwenang atas perencanaan bandar udara sehingga semua aspek yang
menyangkut pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam setiap perencanaan /
desain / renovasi bangunan dan fasilitas bandar udara.
Melakukan latihan pengamanan
penerbangan di bandar udara secara teratur sedikitnya sekalli dalam
setahunMengalihkan tanggung jawab kepada POLRI bilamana terjadi tindak kriminal
di bandar udara Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana terjadi
peningkatan ancaman keamanan di bandar udara kepada POLRI / TNI sesuai
ketentuan Melakukan kerjasama dengan pihak – pihak terkait dan melaksanakan
tindak penanggulangan dalam keadaan gawat darurat sesuai dengan Airport
Emergency Plan.
Di dalam bandar udara ada beberapa
daerah yang diklasifikasikan ke dalam daerah – daerah pengamanan, yaitu :
Daerah Tertutup.
Daerah Terbatas.
Daerah Publik ( Public Area = PA )
Berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985, Daerah
Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan Daerah Bukan Publik ( Non Public
Area ) ditentukan oleh Administrator / Kepala Bandar Udara.
Para penumpang yang akan berangkat
harus melalui pemeriksaan bagasi, badan dan barang – barang bawaannya.
Para pengantar penumpang yang
mendapat izin masuk ke lingkungan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) harus
melalui pemeriksaan badan dan bawaannya. Untuk mempermudah kerja petugas
pengamanan maka penyelenggara bandar udara menentukan daerah – daerah di bandar
udara yang menjadi bagian darerah – daerah pengamanan, yaitu :
Daerah tertutup Daerah tertutup (
Non Public Area = NPA ) merupakan daerah pengamanan dimana di dalamnya
dilakukan kegiatan – kegiatan yang dapat diklasifikasikan rahasia dan
dibutuhkan tingkat pengamanan yang tertinggi, diantaranya adalah :
Aerodrome Control Tower ( menara
pengawas lalu lintas udara ).
Boarding lounge ( ruang tunggu
penumpang ).
Cargo building.
Depot BBM Pertamina.
Jalan Inspeksi.
Meteorology Building.
Main Power Station
Platform dan daerah sisi udara
lainnya
Pumping Station
Radar Head Building ( Gedung Radar)
Stasiun Pemancar / Penerima
Stasiun PKP – PK
VIP room
Daerah Terbatas Daerah terbatas (
Restricted Public Area = RPA ) merupakan daerah pengamanan yang lebih
membutuhkan tingkat pengamanan setingkat lebih rendah dari daerah tertutup,
dimana keamanan akan terancam kalau gerakan perorangan dibiarkan secara luas,
diantaranya adalah :
Check – in area.
Shopping arcade.
Common Departure Hall.
Daerah pengurusan barang di cargo
area
Daerah Publik ( Public Area = PA )
Tindakan pengamanan di daerah Public Area lebih dimaksudkan untuk menjaga
ketertiban dan kelancaran operasional bandara dalam rangka cegah dini pengamanana
bandara.
Sistem perizinan yang diberlakukan
untuk mencegah masuknya orang – orang yang tidak berkepentingan. Selain kepada
penumpang dan pegawai, kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan
penerbangan juga harus memiliki izin masuk.
Pengawasan Izin masuk orang :
Setiap orang yang dapat masuk ke “
daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan
angkutan udara bagi calon penumpang dan tanda masuk bagi pegawai.
Prosedur terhadap orang untuk masuk
ke “ daerah terbatas “ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.
Tanda izin masuk bandar udara harus
dipakai selama berada di “ daerah terbatas “ dan penempatannya didada sebelah
kiri yang mudah terlihat dan terbaca.
Pengawasan izin masuk kendaraan :
Setiap kendaraan yang masuk ke “
daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap tanda izin masuk.
Prosedur pemeriksaan terhadap
kendaraan untuk masuk ke “daerah terbatas“ diatur dalam Program Pengamanan
Bandar Udara.
Tanda izin masuk bandar udara harus
ditempatkan pada bagian muka sebelah kiri kendaraan yang mudah terlihat dan
terbaca.
Personil yang mengoperasikan
kendaraan pada “ daerah terbatas “ selain memiliki tanda izin masuk juga
diwajibkan memiliki tanda izin mengemudi di sisi udara.
Dalam keadaan tertentu kendaraan
selain yang disebutkan dalam huruf 1) dapat masuk setelah mendapat izin khusus
dari unit kerja yang ditunjuk yang bertanggung jawab dibidang keamanan dan
keselamatan bandar udara.
Berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
Siapapun dilarang memasuki Daerah
Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan daerah bukan publik ( Non Public
Area ) di Bandar Udara atau gedung – gedung yang dinyatakan tertutup untuk
umum, kecuali :
Yang sudah mendapat izin atau
mempunyai pas bandar udara ; dan
Para penumpang yang akan berangkat
atau datang.
Berdasarkan Surat Keptusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 14 tahun 1989,
Penumpang, awak pesawat udara dan
bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan sisi udara.
Berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
Setiap orang, baik pejabat maupun
protokol dari instansi, termasuk petugas atau karyawan bandar udara yang
memasuki atau akan bertugas di lingkungan Daerah Bukan Publik( Non Public Area
), harus memiliki tanda izin masuk ( pas ) bandar udara yang dikeluarkan oleh
Administrator / Kepala Bandar Udara.
Semua kendaraan yang memasuki atau
berada di lingkungan Daerah Bukan Publik harus memiliki tanda izin ( pas ) yang
dikeluarkan olehAdministrator / Kepala Bandar Udara.
Setiap orang atau instansi yang
membutuhkan pas bandar udara harus mengajukan permohonan tertulis kepada
Administrator / Kepala Bandar Udara.
Pas bandar udara harus selalu
dipakai di dada sebelah kiri, kurang lebih 15 cm dari pundak.
Pas bandar udara harus
diperlihatkan kepada Satuan Pengamanan Bandar Udara setiap masuk atau keluar
bandar udara.
Pas bandar udara hanya berlaku
untuk :
Pemegang yang namanya tersebut
dalam pas
Kendaraan yang merek, jenis dan
nomor polisinya tercantum di dalam pas.
Daerah yang diizinkan sebagaimana
tertera di dalam pas.
Jangka waktu yang tercantum di
dalam pas Sasaran Pengamanan ;
Pengamanan manusia Meliputi
keamanan penumpang, pegawai, petugas operasi yang berada di darat, masyarakat
umum, awak pesawat.
Pengamanan harta benda Pengamanan
terhadap bagasi, kargo, pesawat udara.serta fasilitas navigasi dan fasilitas
penting lainnya.
Selain dari penjelasan diatas,
bandar udara juga harus bertindak tegas kepada penumpang yang membawa barang –
barang atau alat yang dapat digunakan untuk mengancam keselamatan penerbangan,
karena berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM 14 Tahun 1989 Pasal 6, Senjata
api, senjata tajam serta benda – benda lain yang dapat dipakai untuk mengancam
atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin
pesawat udara . Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor SKEP / 100 / VI /
2003 bahwa dilarang membawa senjata api ke dalam kabin. Dan Segala jenis
senjata api dan peluru dilaporkan kepada Petugas Pengamanan Bandara, senjata
api dan peluru yang dibawa harus mempunyai surat izin kepemilikan / penguasaan
senjata api dan peluru, peluru dikosongkan dari senjata api oleh pemiliknya /
pemegangnya. Senjata api dan peluru diserahkan ke penumpang atau pemiliknya
pada saat berada di pintu keluar ruang kedatangan dengan tanda bukti.
Sumber : http://dhafirdaus.blogspot.com