Terkait dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015, Pemerintah juga
menaikkan Pensiun Pokok PNS Sipil dan Janda/Dudanya.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya, yang
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 4 Juni
2015.
Melalui PP tersebut, kini pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp
1.486.500. Sedangkan pensiun Janda/Duda PNS menjadi paling rendah Rp
1.051.800, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas paling rendah Rp
1.486.500; dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua PNS yang tewa
paling rendah menjadi Rp 297.300.
Adapun pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda PNS
yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang
tewas yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdaarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2014, pensiun pokoknya disesuaikan sesuai dengan Lampiran
I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
ini.
Menurut PP ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, bagi PNS yang
dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum 1 Januari 2015, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi paling rendah Rp 1.486.500 (sebelumnya Rp
1.402.400).
Adapun bagi pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang
diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak dan pensiun yang
diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah
pensiun pokoknya disesuaikan menurut PP ini, jika tidak mengalaki
kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, maka kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah
dengan 4% (empat persen) dari penghasilan.
Sedangkan yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4% dari
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 4% (empat persen).
“Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima
pada bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan,” bunyi Pasal 3
PP No. 33 Tahun 2015 itu. Sementara di ayat berikutnya disebutkan,
pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud berlaku sejak 1
Januari 2015.
Pasal 4 PP ini menegaskan, penyesuaian pokok pensiunan akan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai
dasar pembayaran pensiun.
“Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan
tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 PP tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 yang diundangkan
oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015. (Pusdatin/ES)Sumber
Pensiun Pokok Pensiunan PNS Juga Naik Per 1 Januari 2015
Posted by CB Blogger
Blog, Updated at: 08.07