Bersamaan
dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015
yang intinya mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Presiden
Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 juga telah menandatangani
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32
tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri).
Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota
TNI/Polri sebagaimana yang terakhir tertuang pada Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014,
sehingga berubah sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 31 Tahun
2015 dan PP. No. 32 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2015,” bunyi Pasal I Ayat (2) dari PP. No. 31 Tahun 2015 dan PP.
No. 32 Tahun 2015 itu.
Terendah Rp 1,565 Juta
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 itu, maka kini gaji terendah anggota
TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp
1.565.200 (sebelumnya Rp 1.476.600). Sementara gaji tertinggi anggota
TNI/Polri (Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi) adalah Rp
5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral
Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp 1.825.600 (sebelumnya Rp
1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun
Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500 (sebelumnya Rp
2.659.800).
Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan
Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300
(sebelumnya Rp 1.889.900). Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri
golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa
kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).
Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama
(Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp
2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000), tertinggi untuk Perwira Pertama
(Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700
(sebelumnya Rp 4.294.000.
Untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0
tahun) adalah Rp 2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600), sedangkan gaji
tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar
Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000 (sebelumnya Rp
4.709.400).
Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI/Polri
(Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0
tahun) adalah Rp 3.132.700 (sebelumnya Rp 2.955.300), dan tertinggi
(Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) adalah
Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum
dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu.
Lampiran PP No 31 Tahun 2015
Lampiran PP No 32 Tahun 2015
(Pusdatin/ES)
Home» PNS» Naik Per 1 Januari 2015, Gaji Anggota TNI/Polri Terendah Kini Rp 1,565 Juta Tertinggi Rp 5,646 Juta
Naik Per 1 Januari 2015, Gaji Anggota TNI/Polri Terendah Kini Rp 1,565 Juta Tertinggi Rp 5,646 Juta
Posted by CB Blogger
Blog, Updated at: 08.09