Garuda Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam
menindaklanjuti perkembangan pandemi COVID-19 yang tentunya dengan senantiasa
mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang
maupun awak pesawat.
Persyaratan Terbang & Keperluan Dokumen
Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan
juga pemerintah daerah setempat dalam rangka penyebaran COVID-19 di Indonesia
yang tertuang dalam:
- · Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 9 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- · Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan Warga Negara lndonesia (WNl) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda
- · Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- · Surat Edaran Kementerian Perhubungan 22 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bahwasanya orang yang diperbolehkan melakukan
perjalanan/penerbangan adalah sebagai berikut:
1. Penerbangan Internasional
- o Keluar Indonesia: Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA. Sehubungan dengan kebijakan otoritas Singapura, penerbangan transit melalui Bandar Udara Changi, Singapura tidak diperkenankan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
- o Masuk ke Indonesia: Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, Efektif 1 - 14 Januari 2021, Warga Negara Asing tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pengecualian bagi Warga Negara Asing yang boleh masuk ke Indonesia silahkan klik Restriksi Perjalanan Masuk ke Indonesa untuk informasi lebih lanjut. Bagi Warga Negara Asing yang tiba di Indonesia pada 28 - 31 Desember 2020 mengikuti ketentuan dalam Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No.3/2020. Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.
2. Penerbangan Domestik
Setiap orang
diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan
dengan hasil tes bebas COVID-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan
penerbangan sebagaimana tabel dibawah.
Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas
tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa
yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
Masa Berlaku Surat Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:
- · Penerbangan Dari / ke / Intra Pulau Jawa: surat kesehatan dengan hasil negative dari hasil tes Rapid Antigen berlaku maksimal 3 x 24 jam atau hasil negative dari hasil tes RT-PCR berlaku maksimal 7 x 24 jam sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
- · Penerbangan bukan dari / ke / Intra Pulau Jawa: surat kesehatan dengan hasil negative dari hasil tes PCR / Rapid Antigen atau hasil non-reaktif dari hasil tes Rapid Antibodi berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan