Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat ditemui usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 [Mei]," kata Syafruddin.
Mantan Wakapolri itu mengatakan, keputusan pencairan THR bagi hak abdi negara telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.
Meski demikian, sambung Syafruddin, kewenangan untuk pencairan THR PNS akan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tunggu nanti sama Wamenkeu [Mardiasmo]. Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet. Cegat Wamenkeu untuk lebih perinci," tegasnya.
Sumber : cnbcindonesia.com