Panduan Pembatalan/Refund Tiket Pesawat Terbang

Posted by

KETENTUAN UMUM PEMBATALAN DAN REFUND/RESCHEDULE TIKET PESAWAT
Pembatalan yang dikarenakan oleh pihak maskapai akan memberikan refund tiket secara penuh, dalam artian pengembalian uang tiket 100% sesuai mata uang rupiah/dolar yang telah kita bayarkan. Akan tetapi, proses refund ini memakan waktu kurang lebih selama 1 hingga 2 bulan dari tanggal pembatalan. Lain halnya jika kita melakukan pembatalan tiket kita sendiri. Untuk pembatalan tiket pesawat berdasarkan keinginan penumpang sendiri, biasanya maskapai hanya akan mengganti 50% dari total harga tiket yang kita bayarkan, bergantung pada berapa jam sebelum hari keberangkatan. Waktu paling aman dalam pembatalan tiket supaya tiket kita tak dianggap hangus adalah 48 jam sebelum keberangkatan.
Lantas bagaimana dengan reschedule tiket pesawat? Dalam reschedule, umumnya kita akan dikenakan biaya administrasi tambahan. Biaya administrasi ini didasarkan pada suasana low atau peak season. Calon penumpang yang reschedule saat suasana low season, umumnya akan menambah biaya yang tak banyak. Namun apabila suasana penerbangan saat peak season, maka kita harus menambah biaya yang lebih besar bahkan terkadang bisa setara dengan membeli tiket baru.
Yang menjadi catatan paling penting untuk kedua proses pengembalian tiket ini adalah proses refund/reschedule tiket umumnya dapat dipengaruhi oleh kelas tiket. Apabila penumpang memesan kelas bisnis misalnya, maka semakin mudah urusannya. Berbeda sekali dengan kelas tiket di bawahnya. Bahkan tiket jenis promo umumnya pada maskapai tertentu tidak bisa dibatalkan dan diubah jadwal. Artinya jika tidak jadi berangkat maka tiket hangus.
SYARAT/PROSEDUR CANCEL DAN REFUND/RESCHEDULE TIKET PESAWAT
Umumnya, seluruh tiket yang telah dibayar oleh calon penumpang bisa dilakukan proses cancel dan refund/ reschedule. Namun dalam proses tersebut tentu saja bersyarat, seperti syarat atau prosedur berikut ini.
1. Tiket yang ingin dibatalkan dan refund/reschedule bukanlah tiket promo ataupun tiket yang bersifat fixed date. Namun sekarang ini, beberapa airlines telah memberlakukan ketentuan yang berlawanan dengan ketentuan ini, yakni tiket promo dapat di re-book lagi sesuai dengan validitas tiket promo tersebut. Misalnya saja maskapai Lion Air dimana tiket promo dapat direfund dan tidak hangus. Menarik memang, tiket ini dapat kita uangkan.
2. Perubahan jadwal pada tiket tersebut masih dalam waktu validitas tiket.
3. Jika terjadi selisih harga lama dengan harga baru, maka penumpang harus membayar selisih harga tersebut.
4. Membayar biaya administrasi (besaran biaya administrasi ini bergantung pada maskapai masing-masing).
5. Syarat syarat lain tergantung masapai masing masing.
REGULASI MENGENAI PEMBATALAN TIKET PESAWAT DAN REFUND TIKET PESAWAT
Pembatalan dan refund tiket pesawat di Indonesia telah dipayungi beberapa peraturan seperti Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berikut poin-poin penting aturan tersebut.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 ini telah diarahkan bagaimana tanggung jawab para maskapai penerbangan bila ada pembatalan penerbangan. Berikut aturan lengkapnya.
1. Pasal 12 ayat [1] dan ayat [2]
Saat terjadi pembatalan penerbangan, maskapai memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Dan calon penumpang berhak untuk mendapatkan uang tiket yang telah dibayarkan.
2. Pasal 12 ayat [3] dan Pasal 10 huruf b dan huruf c
Apabila pemberitahuan mengenai pembatalan penerbangan dilakukan kurang dari 7 hari, maka penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian sebagai berikut:
a. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% dari Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) apabila pihak maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (rerouting). Dan pihak maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan jika tak ada moda transportasi selain angkutan udara.
b. Apabila dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang akan dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class). Namun bila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
3. Pasal 23
Pasal 23 berbunyi “Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan”. Ini berarti penumpang yang merasa dirugikan dengan keterlambatan penerbangan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap pihak maskapai ke pengadilan negeri setempat.
4. Pasal 29
Ketentuan ganti rugi bagi penumpang pesawat ini mulai berlaku sejak 2011.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. 25 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pengaturan menteri perhubungan yang lama ini kurang lebih mengatur hal yang sama dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011. Namun dalam aturan pembatalan penerbangannya dapat merugikan penumpang karena pihak maskapai dapat kapan saja membatalkan jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan kepada konsumen/penumpang. Maka Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 baru tersebut dapat mengakomodasi permasalahan ini.

REGULASI MASKAPAI INDONESIA TERHADAP PEMBATALAN DAN REFUND TIKET PESAWAT SECARA SPESIFIK

Untuk memudahkan kita dalam melakukan pembatalan atau refund/reschedule tiket pesawat, kita bisa menghubungi call center masing-masing maskapai sesuai dengan maskapai tiket kita. Berikut beberapa daftar nomor Call Center maskapai di Indonesia:
1. Garuda Indonesia: 08041807807
2. Batik Air: +622163798000
3. Citilink: 08041080808
4. Sriwijaya Air: 08041777777
5. Aviastar: +62218626789
6. AirAsia: +622129270999 (Indonesia) / +600858888 (Malaysia) / +6563077688 (Singapore) / +6625159999 (Thailand)
7. Lion Air: 08041778899 (Indonesia) / +600378415333 (Malaysia) / +6563391922 (Singapore)
8. Kal Star Aviation: +622129343400
9. Malindo Air: 08041778899
10. Sky Aviation: +622133055509
11. Trigana Air: +622186613208
12. Wings Air: 08041778899
13. Tigerair: +622129396688 (Indonesia) / +6531576434 (Singapore) / 0018008527146 (Thailand)
14. Firefly: +62614150077 (Indonesia) / +60378463622 (Malaysia) / +6591785618 (Singapore) / +6677601400 (Thailand)
15. Jetstar: +622125556333 (Indonesia) / +61396455999 (Australia) / +6564999702 (Singapore) / 00180061 12957 (Thailand)
Dengan menghubungi Call Center tersebut nanti kita akan diberikan arahan bagaimana kita dapat melakukan pembatalan dan refund tiket pesawat secara spesifik. Berikut ulasan regulasi beberapa maskapai terkait dengan proses pembatalan dan refund tiket pesawat.
KETENTUAN PROSES PEMBATALAN DAN REFUND TIKET PESAWAT GARUDA INDONESIA
1. Proses Ubah Nama, Reroute/Pindah Rute (yang dikenakan biaya Rp 50.000 per kelas), Rebook/Reschedule (Rebook dapat dilakukan untuk kelas dan penerbangan yang sama dengan dikenakan biaya Rp 100.000 per kelas dan bila harga tiket baru lebih tinggi, selisih harga tidak akan dikembalikan pada calon penumpang). Ketiga proses ini hanya dapat dilakukan melalui Call CenterGaruda Indonesia.
2.Ketentuan Pembatalan dan Refund Garuda adalah berdasarkan kelas tiket dan waktu. Pembatalan adalah sebagai berikut:
·         Ketentuan untuk Kelas V:
• Kurang dari 72 jam, pembatalan dikenakan Cancellation Fee 25% dari harga tiket.
• Refund dikenakan Refund Fee 75% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
·         Ketentuan untuk Kelas T, Q:
• Kurang dari 72 jam, pembatalan dikenakan Cancellation Fee 25% dari harga tiket.
• Refund dikenakan Refund Fee 50% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
·         Ketentuan untuk Kelas N, K:
• Kurang dari 24 jam, pembatalan dikenakan Cancellation Fee 25% dari harga tiket.
• No Show dikenakan fee 25% dari harga tiket.
• Lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan tidak dikenakan Refund Fee.
• Kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan dikenakan Refund Fee 25% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
·         Ketentuan untuk Kelas M, B:
• Kurang dari 24 jam, pembatalan dikenakan Cancellation Fee 25% dari harga tiket.
• No Show dikenakan fee 25% dari harga tiket.
• Lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan tidak dikenakan Refund Fee.
• Kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan dikenakan Refund Fee 25% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
·         Ketentuan untuk Kelas Y:
• Kurang dari 24 jam, pembatalan tidak dikenakan biaya.
• No Show tidak dikenakan biaya.
• Lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan tidak dikenakan Refund Fee.
• Kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan dikenakan Refund Fee 25% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
KETENTUAN PROSES PEMBATALAN DAN REFUND TIKET PESAWAT AIR ASIA
1. Koreksi nama hanya dapat dilakukan untuk kelas Premium Flatbed dan hanya dapat dilakukan melalui CallCenter.
2. Reroute/Pindah Rute tidak bisa dilakukan pada maskapai Air Asia.
3. Rebook/Reschedule hanya dapat dilakukan melalui CallCenter
·         Perubahan jadwal penerbangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 48 jam sebelum waktu keberangkatan.
·         Untuk tiket harga promo/terendah, perubahan ini dikenakan biaya perubahan per orang dan per sektor, plus selisih harga tiket.
·         Untuk tiket Premium FlatBed, perubahan hanya dikenakan selisih harga tiket.
4. Pembatalan (Cancellation) & Refund tidak bisa dilakukan.
5. Ketentuan tambahan: setelah melakukan transaksi tiket pesawat, Air Asia tidak memperbolehkan refund untuk alasan apapun termasuk kompensasi akan segala jenis kehilangan atau ketinggalan pesawat. Hal Ini diterapkan karena perusahaan berfokus kepada penekanan biaya penerbangan agar tetap rendah dan terjangkau.
6. Refund hanya dapat dilakukan dikarenakan oleh pembatalan sepihak dari pihak maskapai. Pengembalian dana hanya dapat dilakukan kepada nama pemegang rekening yang sama dengan salah satu nama penumpang
KETENTUAN PROSES PEMBATALAN DAN REFUND TIKET PESAWAT LION AIR
1. Koreksi Nama hanya dapat dilakukan melalui Call Center
2. Reroute/Pindah Rute tidak dapat dilakukan pada maskapai Lion Air
3. Rebook/Reschedule hanya dapat dilakukan melalui Call Center, dengan ketentuan:
·         Rebook/Reschedule minimal di kelas yang sama.
·         Di atas 48 jam, dikenakan biaya admin Rp 50.000 ditambah selisih harga tiket baru.
·         Kurang dari 48 jam sampai 24 jam, dikenakan Cancellation Fee 50% dari basic fare/pax.
·         Antara 24 jam hingga 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan Cancellation Fee 80% dari basic fare/pax.
·         Kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan atau setelah proses checkin, dikenakan Cancellation Fee 90% dari basic fare/pax.
·         Untuk Infant (Anak anak) tidak dikenakan biaya admin maupun Cancellation Fee.
·         Untuk harga tiket baru yang lebih tinggi, selisih harga tidak akan dikembalikan.
4. Berikut ketentuan perubahan dan pembatalan/refund Lion Air adalah berdasarkan waktu pembatalan dan kelas tiket:
·         Di bawah 4 jam sebelum keberangkatan atau No Show:
• Kelas Promo dinyatakan hangus.
• Kelas Non promo dikenakan Cancellation Fee 90%, Airport Tax dan IWJR hangus.
·         Di atas 24 jam sebelum keberangkatan:
• Tiket Promo disesuaikan dengan ketentuan promo.
• Tiket Non promo tidak dikenakan Cancellation Fee untuk penggantian tiket pertama.
·         Seluruh Kelas Ekonomi:
• Di atas 72 jam hanya dikenakan biaya administrasi dan selisih harga.
• Di bawah 72 jam sampai 4 jam sebelum keberangkatan dikenakan Cancellation Fee 50% dari basic fare dan selisih harga.
·         Refund Kelas Ekonomi dan Kelas Bisnis NonPromo:
• Di atas 72 jam dikenakan Cancellation Fee 50% dari basic fare.
• Di bawah 72 jam sampai 4 jam sebelum keberangkatan dikenakan Cancellation Fee sebesar 90% dari basic fare.
·         Kelas Promo (X, V, dan T):
• Nonrefundable, kecuali airport tax dan refund harus dilakukan di atas 4 jam sebelum keberangkatan.
5. Refund 100% hanya dapat terjadi berdasarkan pembatalan sepihak oleh maskapai.
Setiap maskapai penerbangan memiliki ketentuan masing-masing terkait proses pembatalan atau refund/ reschedule tiket pesawatnya, jadi pastikan sebelum membeli tiket pesawat ada baiknya anda memeriksa ketentuan-ketentuan yang diberikan agar saat terjadi sesuatu anda dapat mengambil tindakan yang cerdas dan tepat. 

 Sumber : tiket2.com


Blog, Updated at: 10.56

Update

    Sering Dibaca