KETENTUAN UMUM PEMBATALAN DAN
REFUND/RESCHEDULE TIKET PESAWAT
Pembatalan
yang dikarenakan oleh pihak maskapai akan memberikan refund tiket secara penuh,
dalam artian pengembalian uang tiket 100% sesuai mata uang rupiah/dolar yang
telah kita bayarkan. Akan tetapi, proses refund ini memakan waktu kurang lebih
selama 1 hingga 2 bulan dari tanggal pembatalan. Lain halnya jika kita
melakukan pembatalan tiket kita sendiri. Untuk pembatalan tiket pesawat
berdasarkan keinginan penumpang sendiri, biasanya maskapai hanya akan mengganti
50% dari total harga tiket yang kita bayarkan, bergantung pada berapa jam
sebelum hari keberangkatan. Waktu paling aman dalam pembatalan tiket supaya
tiket kita tak dianggap hangus adalah 48 jam sebelum keberangkatan.
Lantas
bagaimana dengan reschedule tiket pesawat? Dalam reschedule,
umumnya kita akan dikenakan biaya administrasi tambahan. Biaya administrasi ini
didasarkan pada suasana low atau peak season. Calon penumpang yang reschedule
saat suasana low season, umumnya akan menambah biaya yang tak banyak. Namun
apabila suasana penerbangan saat peak season, maka kita harus menambah biaya
yang lebih besar bahkan terkadang bisa setara dengan membeli tiket baru.
Yang
menjadi catatan paling penting untuk kedua proses pengembalian tiket ini adalah
proses refund/reschedule tiket umumnya dapat dipengaruhi oleh kelas tiket. Apabila penumpang memesan kelas
bisnis misalnya, maka semakin mudah urusannya. Berbeda sekali dengan kelas tiket
di bawahnya. Bahkan tiket jenis promo umumnya pada maskapai tertentu tidak bisa
dibatalkan dan diubah jadwal. Artinya jika tidak jadi berangkat maka tiket
hangus.
SYARAT/PROSEDUR CANCEL DAN
REFUND/RESCHEDULE TIKET PESAWAT
Umumnya,
seluruh tiket yang telah dibayar oleh calon penumpang bisa dilakukan proses
cancel dan refund/ reschedule. Namun dalam proses tersebut tentu saja
bersyarat, seperti syarat atau prosedur berikut ini.
1.
Tiket yang ingin dibatalkan dan refund/reschedule bukanlah tiket promo ataupun
tiket yang bersifat fixed date. Namun sekarang ini, beberapa airlines telah
memberlakukan ketentuan yang berlawanan dengan ketentuan ini, yakni tiket promo
dapat di re-book lagi sesuai dengan validitas tiket promo
tersebut. Misalnya saja maskapai Lion Air dimana tiket promo dapat direfund dan
tidak hangus. Menarik memang, tiket ini dapat kita uangkan.
2. Perubahan jadwal pada tiket tersebut masih dalam waktu validitas tiket.
3. Jika terjadi selisih harga lama dengan harga baru, maka penumpang harus membayar selisih harga tersebut.
4. Membayar biaya administrasi (besaran biaya administrasi ini bergantung pada maskapai masing-masing).
5. Syarat syarat lain tergantung masapai masing masing.
2. Perubahan jadwal pada tiket tersebut masih dalam waktu validitas tiket.
3. Jika terjadi selisih harga lama dengan harga baru, maka penumpang harus membayar selisih harga tersebut.
4. Membayar biaya administrasi (besaran biaya administrasi ini bergantung pada maskapai masing-masing).
5. Syarat syarat lain tergantung masapai masing masing.
REGULASI MENGENAI PEMBATALAN TIKET
PESAWAT DAN REFUND TIKET PESAWAT
Pembatalan
dan refund tiket pesawat di Indonesia telah dipayungi beberapa peraturan
seperti Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri
Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan
Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab
Pengangkut Angkutan Udara. Berikut poin-poin penting aturan tersebut.
Peraturan
Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut
Angkutan Udara
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 ini telah diarahkan bagaimana tanggung jawab para maskapai penerbangan bila ada pembatalan penerbangan. Berikut aturan lengkapnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 ini telah diarahkan bagaimana tanggung jawab para maskapai penerbangan bila ada pembatalan penerbangan. Berikut aturan lengkapnya.
1.
Pasal 12 ayat [1] dan ayat [2]
Saat terjadi pembatalan penerbangan, maskapai memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Dan calon penumpang berhak untuk mendapatkan uang tiket yang telah dibayarkan.
Saat terjadi pembatalan penerbangan, maskapai memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Dan calon penumpang berhak untuk mendapatkan uang tiket yang telah dibayarkan.
2.
Pasal 12 ayat [3] dan Pasal 10 huruf b dan huruf c
Apabila pemberitahuan mengenai pembatalan penerbangan dilakukan kurang dari 7 hari, maka penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian sebagai berikut:
Apabila pemberitahuan mengenai pembatalan penerbangan dilakukan kurang dari 7 hari, maka penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian sebagai berikut:
a.
Diberikan ganti kerugian sebesar 50% dari Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah) apabila pihak maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat
dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (rerouting). Dan pihak maskapai wajib
menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai
ke tempat tujuan jika tak ada moda transportasi selain angkutan udara.
b. Apabila dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang akan dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class). Namun bila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
b. Apabila dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang akan dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class). Namun bila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
3.
Pasal 23
Pasal 23 berbunyi “Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan”. Ini berarti penumpang yang merasa dirugikan dengan keterlambatan penerbangan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap pihak maskapai ke pengadilan negeri setempat.
Pasal 23 berbunyi “Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan”. Ini berarti penumpang yang merasa dirugikan dengan keterlambatan penerbangan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap pihak maskapai ke pengadilan negeri setempat.
4.
Pasal 29
Ketentuan ganti rugi bagi penumpang pesawat ini mulai berlaku sejak 2011.
Ketentuan ganti rugi bagi penumpang pesawat ini mulai berlaku sejak 2011.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO.
25 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pengaturan
menteri perhubungan yang lama ini kurang lebih mengatur hal yang sama dengan
Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011. Namun dalam aturan pembatalan
penerbangannya dapat merugikan penumpang karena pihak maskapai dapat kapan saja
membatalkan jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan kepada konsumen/penumpang.
Maka Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 baru tersebut dapat
mengakomodasi permasalahan ini.
REGULASI MASKAPAI INDONESIA TERHADAP PEMBATALAN DAN REFUND
TIKET PESAWAT SECARA SPESIFIK
Untuk memudahkan
kita dalam melakukan pembatalan atau refund/reschedule tiket pesawat, kita bisa
menghubungi call center masing-masing maskapai sesuai dengan maskapai tiket
kita. Berikut beberapa daftar nomor Call Center maskapai di Indonesia:
1. Garuda Indonesia:
08041807807
2. Batik Air: +622163798000
3. Citilink: 08041080808
4. Sriwijaya Air: 08041777777
5. Aviastar: +62218626789
6. AirAsia: +622129270999 (Indonesia) / +600858888 (Malaysia) / +6563077688 (Singapore) / +6625159999 (Thailand)
7. Lion Air: 08041778899 (Indonesia) / +600378415333 (Malaysia) / +6563391922 (Singapore)
8. Kal Star Aviation: +622129343400
9. Malindo Air: 08041778899
10. Sky Aviation: +622133055509
11. Trigana Air: +622186613208
12. Wings Air: 08041778899
13. Tigerair: +622129396688 (Indonesia) / +6531576434 (Singapore) / 0018008527146 (Thailand)
14. Firefly: +62614150077 (Indonesia) / +60378463622 (Malaysia) / +6591785618 (Singapore) / +6677601400 (Thailand)
15. Jetstar: +622125556333 (Indonesia) / +61396455999 (Australia) / +6564999702 (Singapore) / 00180061 12957 (Thailand)
2. Batik Air: +622163798000
3. Citilink: 08041080808
4. Sriwijaya Air: 08041777777
5. Aviastar: +62218626789
6. AirAsia: +622129270999 (Indonesia) / +600858888 (Malaysia) / +6563077688 (Singapore) / +6625159999 (Thailand)
7. Lion Air: 08041778899 (Indonesia) / +600378415333 (Malaysia) / +6563391922 (Singapore)
8. Kal Star Aviation: +622129343400
9. Malindo Air: 08041778899
10. Sky Aviation: +622133055509
11. Trigana Air: +622186613208
12. Wings Air: 08041778899
13. Tigerair: +622129396688 (Indonesia) / +6531576434 (Singapore) / 0018008527146 (Thailand)
14. Firefly: +62614150077 (Indonesia) / +60378463622 (Malaysia) / +6591785618 (Singapore) / +6677601400 (Thailand)
15. Jetstar: +622125556333 (Indonesia) / +61396455999 (Australia) / +6564999702 (Singapore) / 00180061 12957 (Thailand)
Dengan menghubungi
Call Center tersebut nanti kita akan diberikan arahan bagaimana kita dapat
melakukan pembatalan dan refund tiket pesawat secara spesifik. Berikut ulasan
regulasi beberapa maskapai terkait dengan proses pembatalan dan refund tiket
pesawat.
KETENTUAN
PROSES PEMBATALAN DAN REFUND TIKET PESAWAT GARUDA INDONESIA
1. Proses Ubah Nama,
Reroute/Pindah Rute (yang dikenakan biaya Rp 50.000 per kelas),
Rebook/Reschedule (Rebook dapat dilakukan untuk kelas dan penerbangan yang sama
dengan dikenakan biaya Rp 100.000 per kelas dan bila harga tiket baru lebih
tinggi, selisih harga tidak akan dikembalikan pada calon penumpang). Ketiga
proses ini hanya dapat dilakukan melalui Call CenterGaruda Indonesia.
2.Ketentuan Pembatalan dan Refund Garuda adalah berdasarkan kelas tiket dan waktu. Pembatalan adalah sebagai berikut:
2.Ketentuan Pembatalan dan Refund Garuda adalah berdasarkan kelas tiket dan waktu. Pembatalan adalah sebagai berikut:
·
Ketentuan
untuk Kelas V:
• Kurang dari 72 jam, pembatalan
dikenakan Cancellation Fee 25% dari harga tiket.
• Refund dikenakan Refund Fee 75% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
• Refund dikenakan Refund Fee 75% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
·
Ketentuan
untuk Kelas T, Q:
• Kurang dari 72 jam, pembatalan
dikenakan Cancellation Fee 25% dari harga tiket.
• Refund dikenakan Refund Fee 50% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
• Refund dikenakan Refund Fee 50% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
·
Ketentuan
untuk Kelas N, K:
• Kurang dari 24 jam, pembatalan
dikenakan Cancellation Fee 25% dari harga tiket.
• No Show dikenakan fee 25% dari harga tiket.
• Lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan tidak dikenakan Refund Fee.
• Kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan dikenakan Refund Fee 25% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
• No Show dikenakan fee 25% dari harga tiket.
• Lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan tidak dikenakan Refund Fee.
• Kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan dikenakan Refund Fee 25% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
·
Ketentuan
untuk Kelas M, B:
• Kurang dari 24 jam, pembatalan
dikenakan Cancellation Fee 25% dari harga tiket.
• No Show dikenakan fee 25% dari harga tiket.
• Lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan tidak dikenakan Refund Fee.
• Kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan dikenakan Refund Fee 25% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
• No Show dikenakan fee 25% dari harga tiket.
• Lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan tidak dikenakan Refund Fee.
• Kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan dikenakan Refund Fee 25% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
·
Ketentuan
untuk Kelas Y:
• Kurang dari 24 jam, pembatalan tidak
dikenakan biaya.
• No Show tidak dikenakan biaya.
• Lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan tidak dikenakan Refund Fee.
• Kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan dikenakan Refund Fee 25% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
• No Show tidak dikenakan biaya.
• Lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan tidak dikenakan Refund Fee.
• Kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan, pembatalan dikenakan Refund Fee 25% dari harga tiket terbayar.
• Biaya administrasi sebesar Rp 150.000.
KETENTUAN
PROSES PEMBATALAN DAN REFUND TIKET PESAWAT AIR ASIA
1. Koreksi nama
hanya dapat dilakukan untuk kelas Premium Flatbed dan hanya dapat dilakukan
melalui CallCenter.
2. Reroute/Pindah Rute tidak bisa dilakukan pada maskapai Air Asia.
3. Rebook/Reschedule hanya dapat dilakukan melalui CallCenter
2. Reroute/Pindah Rute tidak bisa dilakukan pada maskapai Air Asia.
3. Rebook/Reschedule hanya dapat dilakukan melalui CallCenter
·
Perubahan
jadwal penerbangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 48 jam sebelum waktu
keberangkatan.
·
Untuk
tiket harga promo/terendah, perubahan ini dikenakan biaya perubahan per orang
dan per sektor, plus selisih harga tiket.
·
Untuk
tiket Premium FlatBed, perubahan hanya dikenakan selisih harga tiket.
4. Pembatalan
(Cancellation) & Refund tidak bisa dilakukan.
5. Ketentuan tambahan: setelah melakukan transaksi tiket pesawat, Air Asia tidak memperbolehkan refund untuk alasan apapun termasuk kompensasi akan segala jenis kehilangan atau ketinggalan pesawat. Hal Ini diterapkan karena perusahaan berfokus kepada penekanan biaya penerbangan agar tetap rendah dan terjangkau.
6. Refund hanya dapat dilakukan dikarenakan oleh pembatalan sepihak dari pihak maskapai. Pengembalian dana hanya dapat dilakukan kepada nama pemegang rekening yang sama dengan salah satu nama penumpang
5. Ketentuan tambahan: setelah melakukan transaksi tiket pesawat, Air Asia tidak memperbolehkan refund untuk alasan apapun termasuk kompensasi akan segala jenis kehilangan atau ketinggalan pesawat. Hal Ini diterapkan karena perusahaan berfokus kepada penekanan biaya penerbangan agar tetap rendah dan terjangkau.
6. Refund hanya dapat dilakukan dikarenakan oleh pembatalan sepihak dari pihak maskapai. Pengembalian dana hanya dapat dilakukan kepada nama pemegang rekening yang sama dengan salah satu nama penumpang
KETENTUAN
PROSES PEMBATALAN DAN REFUND TIKET PESAWAT LION AIR
1. Koreksi Nama
hanya dapat dilakukan melalui Call Center
2. Reroute/Pindah Rute tidak dapat dilakukan pada maskapai Lion Air
3. Rebook/Reschedule hanya dapat dilakukan melalui Call Center, dengan ketentuan:
2. Reroute/Pindah Rute tidak dapat dilakukan pada maskapai Lion Air
3. Rebook/Reschedule hanya dapat dilakukan melalui Call Center, dengan ketentuan:
·
Rebook/Reschedule
minimal di kelas yang sama.
·
Di
atas 48 jam, dikenakan biaya admin Rp 50.000 ditambah selisih harga tiket baru.
·
Kurang
dari 48 jam sampai 24 jam, dikenakan Cancellation Fee 50% dari basic fare/pax.
·
Antara
24 jam hingga 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan Cancellation Fee 80% dari
basic fare/pax.
·
Kurang
dari 2 jam sebelum keberangkatan atau setelah proses checkin, dikenakan
Cancellation Fee 90% dari basic fare/pax.
·
Untuk
Infant (Anak anak) tidak dikenakan biaya admin maupun Cancellation Fee.
·
Untuk
harga tiket baru yang lebih tinggi, selisih harga tidak akan dikembalikan.
4. Berikut ketentuan
perubahan dan pembatalan/refund Lion Air adalah berdasarkan waktu pembatalan
dan kelas tiket:
·
Di
bawah 4 jam sebelum keberangkatan atau No Show:
• Kelas Promo dinyatakan hangus.
• Kelas Non promo dikenakan Cancellation Fee 90%, Airport Tax dan IWJR hangus.
• Kelas Non promo dikenakan Cancellation Fee 90%, Airport Tax dan IWJR hangus.
·
Di
atas 24 jam sebelum keberangkatan:
• Tiket Promo disesuaikan dengan ketentuan
promo.
• Tiket Non promo tidak dikenakan Cancellation Fee untuk penggantian tiket pertama.
• Tiket Non promo tidak dikenakan Cancellation Fee untuk penggantian tiket pertama.
·
Seluruh
Kelas Ekonomi:
• Di atas 72 jam hanya dikenakan biaya
administrasi dan selisih harga.
• Di bawah 72 jam sampai 4 jam sebelum keberangkatan dikenakan Cancellation Fee 50% dari basic fare dan selisih harga.
• Di bawah 72 jam sampai 4 jam sebelum keberangkatan dikenakan Cancellation Fee 50% dari basic fare dan selisih harga.
·
Refund
Kelas Ekonomi dan Kelas Bisnis NonPromo:
• Di atas 72 jam dikenakan
Cancellation Fee 50% dari basic fare.
• Di bawah 72 jam sampai 4 jam sebelum keberangkatan dikenakan Cancellation Fee sebesar 90% dari basic fare.
• Di bawah 72 jam sampai 4 jam sebelum keberangkatan dikenakan Cancellation Fee sebesar 90% dari basic fare.
·
Kelas
Promo (X, V, dan T):
• Nonrefundable, kecuali airport tax
dan refund harus dilakukan di atas 4 jam sebelum keberangkatan.
5. Refund 100% hanya
dapat terjadi berdasarkan pembatalan sepihak oleh maskapai.
Setiap maskapai penerbangan memiliki ketentuan masing-masing
terkait proses pembatalan atau refund/ reschedule tiket pesawatnya, jadi
pastikan sebelum membeli tiket
pesawat ada baiknya
anda memeriksa ketentuan-ketentuan yang diberikan agar saat terjadi sesuatu
anda dapat mengambil tindakan yang cerdas dan tepat.
Sumber : tiket2.com