Badan-badan Utama PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa)
– PBB atau Perserikatan Bangsa-bangsa adalah suatu organisasi
Internasional yang terdiri dari hampir semua Negara di Dunia ini. Sejak
berdiri hingga saat ini, PBB telah memiliki 193 Negara Anggota yang juga
merupakan Negara Berdaulat dan diakui oleh dunia Internasional. Untuk
mendukung Operasional dan Kegiatannya, PBB memiliki 6 Badan Utama dan
juga puluhan badan/organisasi khusus yang menangani berbagai isu-isu
Internasional.
Enam Badan Utama PBB
6 Badan Utama PBB tersebut diantaranya adalah Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional dan Sekretariat. Namun saat ini hanya tertinggal 5 Badan Utama karena Dewan Perwalian yang bertugas untuk mengawasi wilayah perwalian sudah ditiadakan sejak tahun 1994 yaitu setelah kemerdekaan wilayah perwalian PBB yang terakhir yakni Palau yang berada di Samudera Pasifik.Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai 6 Badan Utama PBB :
Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum PBB adalah Majelis Permusyawaratan Utama dalam PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa). Majelis Umum ini terdiri dari semua Negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun dibawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum yang dipilih dari wakil-wakil Negara anggota PBB tersebut. Majelis Umum PBB diselenggarakan di General Assembly Hall New York pada setiap bulan September yang dihadiri oleh semua perwakilan Negara Anggota PBB untuk membahas isu-isu penting seperti rekomendasi masalah perdamaian dan keamanan, pemilihan anggota untuk badan PBB dan hal-hal yang berkaitan dengan anggaran. Setiap Negara anggota memiliki satu suara dalam menentukan keputusan hal-hal tersebut, kecuali mengenai masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan PBB. Sidang Majelis Umum pertama diadakan di Westminster Central Hall London pada tanggal 10 Januari 1946 yang dihadiri oleh 51 Negara anggota.Dewan Keamanan (Security Council)
Tanggung Jawab utama Dewan Keamanan (DK PBB) adalah untuk menjaga keamanan dan perdamaian antarnegara seperti yang tercantum dalam Piagam PBB. Dewan Keamanan terdiri dari 15 Negara Anggota yang diantaranya terdapat 5 Anggota Tetap yaitu Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis dan Inggris, sedangkan 10 Anggota lainnya adalah Anggota tidak tetap yang dipilih oleh Sidang Umum PBB dengan masa jabatan 2 tahun. Anggota Dewan Keamanan Tetap PBB memiliki Hak Veto yang dapat membatalkan suatu keputusan. Pertemuan Dewan Keamanan PBB pertama kali diadakan di Church House London pada tanggal 17 Januari 1946. Keputusan Dewan Keamanan PBB dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial adalah Badan Utama PBB yang menangani berbagai masalah Lingkungan, Ekonomi dan Sosial. Adapun Tugas-tugas utama Dewan Ekonomi dan Sosial PBB tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :- Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.
- Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum.
- Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian dibentuk pada tahun 1945 melalui Piagam PBB bab XIII untuk mengawasi pemerintahan wilayah-wilayah perwalian PBB dan mendorong penduduk wilayah perwalian tersebut untuk membentuk pemerintahaan sendiri atau kemerdekaan. Wilayah perwalian terakhir adalah Palau yang merdeka 1 Oktober 1994. Setelah Kemerdekaan Palau tersebut, Dewan Perwalian resmi dihentikan operasional pada tanggal 1 November 1994.Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag Belanda ini bertugas untuk mengadili berbagai sengketa antar Negara. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dengan cara pemungutan suara terpisah. Masa Jabatan Hakim Mahkamah Internasional ini adalah 9 tahun dan dapat dipilih kembali.Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekjen PBB (Sekretaris Jenderal PBB) dan dibantu oleh puluhan ribu staff sipil Internasional dari berbagai Negara. Tugas utama Sekretariat PBB adalah mempublikasikan berbagai perjanjian Internasional yang dibuat oleh PBB dan menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan kinerja PBB serta menyediakan penelitian, informasi dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Masa Jabatan Sekretaris Jenderal PBB adalah 5 tahun yang diangkat oleh Sidang Umum PBB berdasarkan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB.Sumber