Beberapa waktu yang lalu seiring adanya update Aplikasi GPP tanggal
10 Maret 2015 terdapat perubahan tarif uang makan PNS (pusat) dengan
penurunan yang sama tiap golongan yakni sebesar Rp 5000. Padahal pada
bulan Januari 2015 uang PNS masih menggunakan tarif yang lebih tinggi
berdasarkan Standar Biaya Masukan TA 2015.
Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Pusat) adalah aplikasi Aplikasi untuk
melakukan administrasi pengelolaan belanja pegawai khususnya gaji PNS
Pusat yang anggarannya langsung dari APBN. Aplikasi ini digunakan untuk
mengolah dan menghitung gaji, uang makan dan uang lembur.
Adanya perubahan tarif uang makan pada aplikasi GPP menimbulkan tanda
tanya apakah ada perubahan SBM TA 2015. Pertanyaan itu terjawab dengan
diterbitkannya PMK No 57/PMK.02/2015 bertanggal
18 Maret 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan TA 2015.
Disebutkan pertimbangan perubahan adalah
dalam rangka menindaklanjuti kebijakan belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2015 yang efektif dan efisien khususnya terkait kebijakan
belanja pegawai. Dengan pertimbangan tersebut Satuan Uang Makan, Biaya
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur berubah seperti daftar di bawah ini:
Selain perubahan uang makan PNS, PMK ini juga mengakomodir beberapa
usulan penyesuaian standar biaya masukan dari beberapa Kementerian
Negara/Lembaga, diantaranya:
- Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa,
- Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan,
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian, dan
- Honorarium Pengajar Diklat.