Komunitas Suporter Antikorupsi (Korupssi) melaporkan Persatuan Sepak
Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dengan tuduhan telah melakukan korupsi dana dari Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
"Kami dari komunitas suporter antikorupsi, mau maksud kedatangan
kami ke KPK untuk mengadukan kasus korupsi dalam PSSI pada periode
2010-2013. Ada anggaran dari Menpora yang dikucurkan ke PSSI yang sampai
sekarang belum ada laporan pertanggungjawabannya," kata Koordinator
Korupssi Parto Pangaribuan di gedung KPK Jakarta, Senin.
Parto mengatakan dugaan kerugian negara akibat korupsi itu hingga Rp20 miliar.
"Sekitar Rp20 miliar untuk beberapa tahapan untuk kegiatan PSSI, ada
juga Rp400 juta untuk kegiatan pelatihan usia dini, kemudian juga ada
angka kisaran Rp3,5 miliar yang dikucurkan untuk dana Kongres," katanya.
Parto melaporkan tiga dugaan korupsi PSSI kepada KPK, antara lain
terkait penggunaan Dana Pembibitan Olahragawan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara 2013.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama
Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan PSSI No.0316.D/PPK/D.VI-2/06/2013
dan No.10/2013, tanggal 24 Juni 2013 ada pengucuran dana ke PSSI dalam
bentuk uang untuk pemusatan latihan Asian youth Games Tim Nasional
Sepakbola U-14 sebesar Rp438,74 juta.
Dana itu cair pada 29 Juli 2013 namun kegiatan pemusatan latihan
sudah dilaksanakan di lapangan sepakbola Lenteng Agung pada 3 Juni, 3
Juli dan 7-9 Juli 2013 dan Kuningan Jawa Barat pada 4-6 Juli 2013.
Selain itu, menurut Komunitas Suporter Antikorupsi, berdasarkan
audit BPK tahun 2010 terdapat penyimpangan dalam bantuan Kemenpora untuk
PSSI (Timnas AFF 2010) senilai Rp20 miliar. Mereka menduga ada bantuan
Rp414,952 juta dari Kemenpora yang tidak dipertanggungjawabkan PSSI
sesuai perjanjian dan ada Pajak Penghasilan kurang setor sebanyak
Rp167.816.654
Komunitas itu juga menuduh PSSI belum mempertanggungjawabkan
penggunaan bantuan untuk Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI tahun 2013 yang
nilainya sekitar Rp3,5 miliar.
"Barang bukti yang dibawa selain audit BPK ada juga beberapa bukti
berupa dokumen-dokumen pro kontrak PSSI bersama rekananya seperti
sponsorship dan beberapa bukti-bukti di lapangan seperti penjualan tiket
dan rekaanan-rekaan PSSI dalam event olah raga khusus sepakbola," ungkap Parto.
Menurut Parto, PSSI tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana itu sejak masa Andi Alifian Mallarangeng menjabat
sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Angka sebesar itu dikucurkan oleh Menpora pada saat itu di zaman
Andi Mallarangeng dan kemudian digantikan oleh Roy Suryo, dimana saat
itu Andi Mallarangeng tersangkut kasus sehingga periode Andi sampai Roy
masalah ini belum pernah atau katakanlah pengunaan dana tersebut tidak
ada pertanggungjawaban ke Kemenpora," jelas Parto.
PSSI, menurut Parto, sangat tertutup dalam laporan keuangan dari APBN, hak siar pertandingan dan sponsor.
"Kan seharusnya kontrak pihak PSSI dalam hal ini mungkin bersama
televisi atau siar televisi kan seharusnya kontrak tersebut di-share
dananya ke klub-klub dan itu angkanya tidak terbuka. Berapa nilai hak
siar? Lalu berapa angka yang harus dibagikan ke pihak klub itu enggak
jelas," ungkap Parto.
Selain itu Parto mengharapkan KPK melakukan upaya hukum dalam bentuk
supervisi dan koordinasi atau bahkan mengambilalih kasus korupsi dana
hibah APBD Jawa Timur 2013 sebesar Rp60 miliar yang diselewengkan oleh
pengurus KADIN yang notabene adalah pengurus klur Persebaya 2010.
"Kami berharap KPK bisa mensupervisi hukum dimana KPK bisa
mengintervensi polisi atau kejaksaan di Jatim. Kejadian korupsi di
kejati tidak beres, mengapa mandek di kajati kasus dana hibah dana
kadin? Indikasi yang kita lihat bahwa dana hibah KADIN itu ternyata
dialihkan ke salah satu klub peserta liga LSI," jelas Parto.Antara
PSSI dilaporkan ke KPK
Posted by CB Blogger
Blog, Updated at: 08.56