Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Budhi Mulyawan Suyitno baru-baru
ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan
Keselamatan Penerbangan Dalam Menghadapi Musim Penghujan Tahun 2009 yang
ditujukan kepada seluruh Kepala Bandara dan pengelola bandara, serta
para pengelola perusahaan penerbangan pemakai jasa bandara di Indonesia.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa sebagai upaya peningkatan
keselamatan penerbangan khususnya dalam menghadapi perubahan iklim/cuaca
di Indonesia
yang dapat mempengaruhi operasi keselamatan penerbangan, perlu kiranya
semua pihak mewaspadai hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya
insiden (incident) dan kecelakaan (accident). Dikeluarkannya Surat
Edaran ini dilatarbelakangi fakta bahwa kegagalan pendaratan (approach
dan landing) pesawat udara seringkali terjadi pada saat cuaca buruk
(below weather minima) yang menyebabkan rendahnya jarak pandang karena
asap/kabut dan hujan; dan/atau pada saat diperkirakan terdapat wind shear/micro bust dan runway contaminated seperti hydroplaning (wet runway) dan rubber deposit, sehingga dapat mengakibatkan pesawat mengalami off set, overrun, dan hard landing.
Selanjutnya, upaya peningkatan kewaspadaan
yang dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara tersebut
adalah hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksana Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (ATC) dan Penerbang (Pilot) dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (ACSR part 91, part 121, dan part 135) dan aturan lain yang berlaku di Indonesia.
- Untuk tinggal landas (take off) dan pendaratan (landing) mengacu pada ketentuan jarak pandang minimal yang berlaku di Bandar Udara dan/atau sesuai dengan OCH/OCA pada prosedur pendaratan instrumen (IFP) bandar udara setempat.
- Penyelenggara bandar udara agar senantiasa menjaga keandalan sarana alat bantu navigasi dan fasilitas bandar udara, jika karena sesuatu hal diperlukan penutupan landasan agar dikoordinasikan dengan instansi terkait dan diterbitkan NOTAM.
- Melaporkan segera kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk setiap kejadian yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran operasi keselamatan penerbangan.