Bagaimana cara melakukan over kredit rumah? Sebelum membahas bagaimana melakukannya, akan dijelaskan lebih dulu apa itu definisi dari over kredit rumah.
Definisi over kredit rumah adalah memindah
kredit yang sebelumnya dilakukan oleh pembeli rumah pertama ke pembeli
kedua yang berniat melanjutkan kredit yang dilakukan pembeli pertama.
Jadi dengan kata lain, pembeli rumah pertama menjual rumah yang sudah dibelinya secara kredit kepada pihak kedua. Pihak kedua ini
kemudian membayar harga penggantian yang disepakati kepada pihak
pertama, serta melanjutkan pembayaran kredit rumah yang belum selesai
kepada bank.
Dengan demikian, ada tiga pihak yang
terlibat dalam proses over kredit ini. Yaitu pihak pertama yang membeli
rumah pertama kali dengan sistem kredit, lalu pembeli kedua yang akan
mengambil alih kredit dari pihak pertama, dan bank sebagai pemberi
kredit rumah yang dibeli tersebut. Ditambah satu pihak lagi yaitu
notaris yang berfungsi untuk melakukan pencatatan terhadap proses jual
beli secara over kredit ini.
Untuk melakukan over kredit rumah ini yang perlu dilakukan:
- Pihak kedua dan pihak pertama ke notaris untuk mengutarakan niatnya untuk melakukan transaksi jual beli rumah secara over kredit.
-
Kemudian, lampirkan dokumen pendukung
seperti fotokopi perjanjian kredit, fotokopi sertifikat yang berstempel
bank, fotokopi IMB, fotokopi PBB, fotokopi bukti pembayaran angsuran,
buku tabungan yang digunakan untuk membayar angsuran, serta KTP, kartu keluarga, dan buku nikah dari pihak pertama dan pihak kedua.
Anda bisa tanyakan ke pihak notaris mengenai persyaratan lengkap yang dibutuhkan. - Pihak pertama yang menjual ke pihak kedua kemudian membuat surat pernyataan bahwa telah terjadi alih hak dan kewajiban kepada pihak kedua.
- Kemudian notaris akan membuat akta pengikatan jual beli. Akta tersebut sebagai bukti pencatatan bahwa ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari pihak pertama ke pihak kedua.
- Selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua mendatangi bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen dari notaris.
- Bank yang kemudian akan memproses over kredit rumah ini.
Pada cara kedua ini, prosesnya sebagai berikut:
- Pihak pertama dan pihak kedua datang ke bank. Sampaikan bahwa akan dilakukan proses over kredit rumah dari pihak pertama ke pihak kedua.
- Pihak bank kemudian akan melakukan analisa terhadap pihak kedua terkait kemampuan bayar kredit.
- Jika bank menyetujui proses over kredit tersebut, maka bank akan membuat perjanjian kredit baru atas pihak kedua, serta akta jual beli dan pengikatan jaminan.
Itulah cara-cara untuk melakukan over kredit rumah. Silahkan dicoba.
Sumber