KEISTIMEWAAN
- BRINGIN DANASISWA merupakan gabungan antara : tabungan, proteksi meninggal dunia dengan manfaat tambahan berupa perlindungan asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.
- BRINGIN DANASISWA memberikan perlindungan asuransi kepada Orangtua (Ayah atau Ibu) serta Ananda.
- BRINGIN DANASISWA memberikan Tahapan Dana Pendidikan (TDP)* sesuai dengan jenjang pendidikan Ananda dimasa mendatang hingga asuransi berakhir.
Usia Ananda | Jenjang Pendidikan | Tahapan Dana Pendidikan * | |
% | Keterangan | ||
4 5 6 12 15 |
TK A TK B SD SMP SMU |
5 10 15 20 25 |
Persentase dari Rencana Dana Pendidikan . Total Tahapan Dana Pendidikan maksimum 75% dari Rencana Dana Pendidikan ** |
18 19 20 21 22 |
PT-I PT-II PT-III PT-IV PT-V |
30 35 40 50 100 |
Persentase Penarikan dari Nilai Tunai Polis |
Keterangan :
* Tahapan Dana Pendidikan (TDP) adalah biaya masuk sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan Ananda.
** Rencana Dana Pendidikan (RDP) adalah sejumlah dana yang direncanakan sejak dini untuk digunakan sebagai biaya untuk masuk sekolah atau perguruan tinggi bagi Ananda.
** Rencana Dana Pendidikan (RDP) adalah sejumlah dana yang direncanakan sejak dini untuk digunakan sebagai biaya untuk masuk sekolah atau perguruan tinggi bagi Ananda.
KETENTUAN
- Minimum masa kontrak asuransi adalah 5 (lima) tahun.
- Minimum masa pembayaran premi reguler adalah 2 (dua) tahun.
- BRINGIN DANASISWA dipasarkan dalam mata uang rupiah.
- Pembayaran premi dapat dilakukan secara Tunggal atau Reguler (Tahunan / Semesteran / Triwulanan / Bulanan).
MANFAAT UTAMA
- Jika Tertanggung (Ayah atau Ibu) mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi, maka :
- Secara Otomatis polis menjadi bebas premi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
- Apabila Tertanggung meninggal bukan akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Jumlah Uang Pertanggungan.
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100 % (seratus persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Jumlah Uang Pertanggungan.
- Jika Ananda sebagai Tertanggung mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai Polis pada sat Ananda meninggal dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
- Jika Pemegang Polis Tertanggung mengundurkan diri dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
- Pertanggungan polis akan berakhir , jika seluruh Tahapan Dana Pendidikan telah diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan jenjang pendidikan Ananda.
MANFAAT TAMBAHAN
Jika Tertanggung (Ayah atau Ibu) mengalami
musibah cacat tetap total atau menderita penyakit kritis dalam masa
asuransi, maka secara otomatis polis menjadi bebas premi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendididikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
ILUSTRASI
Calon Nasabah / Tertanggung | : Ny. Sarah (40 Tahun) |
Penerima Manfaat | : Jessica (1 tahun) |
Masa Asuransi | : 21 (dua puluh satu) tahun |
Masa pembayaran premi | : 10 (sepuluh) Tahun |
Rencana Dana Pendidikan (RDP) | : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) |
Premi tahunan | : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) |
Berikut manfaat yang akan diterima oleh ibu Sarah untuk Ananda Jessica
Manfaat utama (Ilustrasi) :
Tahapan dana Pendidikan :
Berusia 4 tahun, dibayarkan 5 % dari JUP | = Rp. 2.500.000,00 |
Berusia 5 tahun, dibayarkan 10 % dari JUP | = Rp. 5.000.000,00 |
Berusia 6 tahun, dibayarkan 15 % dari JUP | = Rp. 7.500.000,00 |
Berusia 12 tahun, dibayarkan 20 % dari JUP | = Rp. 10.000.000,00 |
Berusia 15 tahun, dibayarkan 25 % dari JUP | = Rp. 12.500.000,00 |
Berusia 18 tahun, dibayarkan 30 % dari NT | = Rp. 7.327.500,00 |
Berusia 19 tahun, dibayarkan 35 % dari NT | = Rp. 6.207.250,00 |
Berusia 20 tahun, dibayarkan 40 % dari NT | = Rp. 4.694.000,00 |
Berusia 21 tahun, dibayarkan 50 % dari NT | = Rp. 3.445.500,00 |
Berusia 22 tahun, dibayarkan 100 % dari NT | = Rp. 3.003.000,00 |
- Apabila Tertanggung (Ny. Sarah) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka :
- Secara otomatis Polis menjadi bebas premi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak dimasa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
- Apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan yakni sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Apabila meninggal dunia aibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka 100% (seratus persen) dari Rencanan Dana Pendidikan yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Jika Ananda (jessica) sebagai Tertanggung mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai polis pada saat Ananda meninggal dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
Kalkulator Ilustrasi | Bantuan | Kontak kami | |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk ini, silahkan menghubungi kami :
atau menghubungi kantor penjualan kami yang terdekat
|
Sumber